MINSEL, MSN – Adanya pemberitaan terkait pelayanan kesehatan yang tidak maksimal di fasilitas kesehatan tingkat Puskesmas di Kabupaten Minahasa Selatan dan menjadi berita yang simpang siur belakangan ini, Kepala Dinas Kesehatan Minsel (Kadis Dinkes) Erwin Schouten angkat bicara.
Menurut Schouten, Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 Puskesmas dan 1 RSUD. Pada dasarnya pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan sejauh ini pelaksanaannya sudah dioptimalkan dan sesuai standar pelayanan yang ada.
Terkait anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat ke daerah dalam hal ini pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan baik DAK/DAK NON FISIK untuk tahun 2022 adalah sebagai berikut : a. DAK FISIK (Reguler/Penugasan/Rujukan) Rp.23.938.020.581, DAK NON FISIK (BOK Kab/Kota dan BOK Puskesmas) Rp.15.018.588.050.
“Perlu diketahui masyarakat luas bahwa alokasi anggaran DAK/DAK NON FISIK tahun 2022 dari pemerintah pusat ke Pemerintah daerah melalui pengusulan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan melalui aplikasi KRISNA dan kemudian dinilai oleh Kementrian/Lembaga teknis terkait atas kelayakan teknis berdasar kriteria teknis yang telah disepakati dari seluruh usulan yang masuk (Penilaian Awal Usulan),” jelas Schouten.
Setelah itu lanjut Schouten, konfirmasi hasil penilaian awal bersama Daerah memastikan kelayakan teknis dan pemenuhan kesiapan pelaksanaan kegiatan (Sinkronisasi dan Harmonisasi). Setelah melewati tahap sinkronisasi dan harmonisasi, kemudian diadakan penghitungan alokasi berdasarkan hasil sinkronisasi, dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan kinerja pelaksanaan tahun sebelumnya (Penghitungan Alokasi).
Pemerintah kemudian melakukan pembahasan RAPBN bersama DPR untuk selanjutnya dilakukan persetujuan oleh DPR dan kemudian rincian alokasi setiap daerah ditetapkan dengan peraturan Presiden (Persetujuan RAPBN) dan yang terakhir Pemerintah Daerah dalam hal Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan menyusun Rencana Kegiatan (RK) sesuai alokasi yang telah ditetapkan (PERPRES) sebagai dasar pelaksanaan DAK di tahun 2022 (Penyusunan Rencana Kegiatan).
Lanjut dijelaskan Schouten, anggaran DAK FISIK diperuntukkan pada beberapa bidang/kegiatan seperti rehabilitasi/penambahan ruang puskesmas dan RSUD, pengadaan alat kesehatan, pengadaan alat penunjang sisitim informasi, pengadaan BMHP, pengadaan alat transportasi (Pusling roda 2) dan pengadaan obat-obatan. Sedangkan untuk Anggaran DAK NON FISIK dialokasikan untuk membantu mendanai kegiatan operasional dalam bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan prioritas nasional.
Sedangkan, untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) digunakan untuk meringankan beban khususnya pelayanan kesehatan di Puskesmas dalam rangka menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan malnutrisi (Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2022 dan Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2022).
“Sebagai SKPD yang bertanggungjawab dalam bidang kesehatan, kami mengusulkan kegiatan-kegiatan tersebut berdasarkan kebutuhan/prioritas yang ada di daerah yang juga menjadi prioritas nasional. Jadi dari dana DAK FISIK/DAK NON FISIK yang kami usulkan ke pemerintah pusat semuanya dipergunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan, dan mengenai pelaksanaan, realisasi fisik dan keuangannya rutin dilaporkan/diawasi,” tandas Schouten.
(Stev/*)