Manadosulutnews.comMINUT—Jelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Minahasa Utara (Minut) merampungkan penyidikan tiga kasus korupsi.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kejari Minut Yohanes Priyadi, Rabu (9/11) kemarin diruang kerjanya.
“Jadi kami sementara melakukan penyidikan tiga kasus korupsi. Pertama dan kedua pada kasus dugaan korupsi di Dinas Pangan, yaknj mantan kadis dan pihak ketiga,” jelasnya.
Lanjut Priyadi, penyidikan kasus dugaan korupsi yang ketiga yakni penyelewengan Dana Desa (Dandes) Tanggari, Kecamatan Airmadidi.
“Untuk Tanggari kita juga bisa naikan dalam waktu dekat ini, dan segera kita tetapkan tersangka,” jelasnya
Priyadi mengungkapkan, tahun ini juga ada empat penuntutan perkara. Dia menegaskan, pihaknya semaksimal mungkin untuk menyeselesaikan semua target di tahun ini.
“Untuk penuntutan juga kita sudah terpenuhi. Kan ada tiga penuntutan yang kita lakukan pada kasus korupsi dana Covid. Sedangkan untuk yang satunya itu, perkara korupsi Dandes Maumbi, Kecamatan Kalawat,” ungkpanya.
Dia menambahkan, untuk Dandes Maumbi putusan hakim di bawah dari 2/3 tuntutan jaksa, makanya mantan Kumtua JK melakukan banding.
“Memang secara keseluruhan kita memenuhi target. Untuk perkara covid kita masih menunggu, karena putusannya minggu depan,” tandasnya.
(Rivo)