MINSEL, MSN – Pernyataan keras Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH dilayangkan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minsel Drs. James Tombokan dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Erwin Schouten.
Hal ini disebabkan, munculnya informasi bahwa para ASN yang ada di Dinkes Minsel, bakal tidak mendapat Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bulan November dan Desember 2022. Tak heran, jika FDW sapaan akrab Bupati Minsel me-warning pihak BKAD dan Dinkes Minsel agar memperhatikan masalah ini.
“Saya tidak mau tahu dengan apa yang terjadi dalam sistem penyusunan APBD-P 2022. Yang saya tahu, TTP Dinas Kesehatan harus dibayarkan. Karena Nakes adalah unjuk tombak pelayanan yang dimiliki oleh Pemkab Minsel dibidang Kesehatan. Jadi sekali lagi, jika memang ada kekeliruan dalam penyusunan dokumen APBD-P 2022, misalkan terjadi pengurangan dalam pengalokasian anggaran, maka BKAD dan Dinkes harus berpikir extra keras. Ingat, TTP Dinkes harus dibayarkan,” tegas Bupati, Kamis (01/12) di ruang kerjanya.
Sementara itu, di tempat terpisah Schouten juga mengakui bahwa di tahun 2022 ini akan menjadi pelajaran yang berharga bagi Dinas Kesehatan Minahasa Selatan. Pasalnya, permintaan pencairan yang sering dilakukan secara parsial dan mengabaikan pola kolektif. Ternyata membawa dampak serius dalam prognosis atau prediksi dalam penyusunan Rencana Anggaran Kas (RAK) 12 Bulan sebagai suatu fungsi manajemen kas daerah. Ini diakui Erwin, terjadi saat penyusunan APBD-P Minsel 2022 khusus DPA Dinas Kesehatan.
“Memang permintaan tagihan contoh TTP bagi ASN yang ada di Dinkes, RSUD dan 17 Puskesmas dilakukan secara parsial bukan kolektif. Karena Dinkes hanya memiliki satu DPA yaitu DPA Dinkes, bukan DPA sub unit seperti DPA RSUD sendiri, DPA Puskemas sendiri dan DPA Dinkes sendiri,” ucap Schouten.
“Akibat dari permintaan secara parsial, maka terjadi penumpukan pemintaan tagihan yang tidak konsisten sesuai fungsi manjemen kas daerah dan RAK yang mengamanatkan pemintaan tagihan itu dilakukan setiap bulannya,” tambah Mantan Direktur RSUD Amurang itu didamping Kadis Kominfo Ir, Max H. Weken.
Bersamaan dengan itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Drs. James Tombokan juga mengakui bahwa titik permasalahan ada pada permintaan tagihan dari Dinkes Minsel itu sendiri. Hal ini jelas mempengaruhi penyusunan rancangan APBD Perubahan 2022. Mengapa ? Karena salah satu prosedur dalam penyusunan tersebut yaitu memperhatikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester Pertama dan Prognosis dari setiap OPD terkait secara khusus Dinkes.
“Nah, pada saat penyusunan rancangan APBD-P, data LRA Semester Pertama yang kita tarik, tidak tergambar realisasi parsial dari DPA Dinkes itu sendiri. Dan yang terlihat dalam data LRA Dinkes adalah data LRA secara keseluruhan. Jadi jangan heran kalau terjadi kekurangan alokasi anggaran gaji dan tunjangan pada Dinkes di APBD-P 2022,” tegas Tombokan yang saat itu didampingi Kabid Anggaran Jhon Wungow, SE dan Kasie Jerry Diman, SE dan Kabid IKP Kominfo Minsel Alvi Ulaan, ST.
Sedangkan Ketika disinnggung mengenai solusinya, Tombokan yang juga Mantan Assiten III Setdakab Minsel ini mengatakan bahwa, solusi dari permasalahan kekurangan pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan di tahun 2022 ini, bisa di bayarkan atau direalisasikan di tahun 2023.
“Kami bisa melakukan pembayaran TTP ini di bulan Maret atau lebih cepat lebih baik seperti bulan Februari 2023. Namun hal ini tergantung pemintaan tagihan dari OPD Dinkes itu sendiri. Yang penting berkasnya lengkap, kami akan cairkan. Apalagi masalah ini menyangkut kekurangan pengalokasian anggaran gaji dan tunjangan,” tegas Tombokan.
Tombokan juga meminta agar ASN yang ada di Dinkes untuk tidak kuatir. “Saya minta ASN yang ada di Dinkes tidak usah kuatir. 2 bulan TTP pasti akan dibayarkan,” kata Tombokan merespon perintah FDW.
Tombokan juga menjelaskan, ketidak-tepatannya prognosis dari OPD sehingga anggaran di DPA Dinkes Minsel semula berjumlah 9 Miliar lebih, menjadi 7 Miliar lebih. Selisih ini bukan digeser ke pos lain. Tetapi dimanfaatkan pada pembangunan di segala bidang, sesuai apa yang diusulkan.
“Hal ini saya perlu luruskan agar tidak terjadi multitafsir di kalangan public atau munculnya beragam oponi yang tidak jelas. Intinya, dalam manajemen anggaran ada mekanisme penjelasan yang harus dilakukan jika terjadi masalah seperti ini. Dan ini sesuai dengan amanat aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Tombokan.
(Stev/*)