MINSEL, MSN – Kinerja oknum petugas PLN ULP Motoling dikeluhkan warga karena diduga melakukan penggantian Meteran PLN dari pascabayar ke prabayar (Token/Pulsa) yang dianggap sepihak.
Hal ini dikeluhkan oleh Christiany Buntuang, salah satu pelanggan di Desa Karimbow, Jaga III, Kecamatan Motoling Timur yang merasa tidak terima dengan penggantian meter sepihak oleh petugas PLN.
Pasalnya menurut pengakuan Christiany, mereka tidak mendapatkan pemberitahuan secara langsung terkait penggantian meter tersebut.
Dia mengakui memang ada keterlambatan pembayaran, namun hanya menunggak 1 bulan, yang harusnya dibayar hingga tanggal 20 bulan November, namun nanti dibayarkan pada tanggal 28 November.
“Memang kami menunggak selama 8 hari, karena rumah di Karimbow itu ada orang yang tinggal namun mereka para pekerja dan sudah beberapa hari tinggal di kebun. Biasanya mereka yang bayar, karena tagihannya hanya di bawah 20 ribu, dan tunggakan bulan November kemarin pembayaran 13 ribu lebih,” terang Christiany, Jumat (02/12/2022).
Namun dengan adanya tunggakan itu, Christi sapaan akrabnya mendapatkan informasi dari tetangga bahwa meteran di rumahnya telah dicabut oleh pihak PLN. Dia pun langsung menghubungi petugas PLN melalui via telepon, petugas mengatakan jika tagihannya sudah dibayarkan maka meteran tersebut akan langsung dipasang kembali.
“Saya mengecek tagihannya melalui aplikasi dan langsung membayar tunggakan sebesar Rp.18.464 sudah dengan biaya admin Rp.5.000 sesuai petunjuk petugas PLN. Tapi di situ petugas PLN tidak menyampaikan kepada saya kalau meter di rumah kami akan diganti ke meter pulsa,” terangnya lagi.
Dia pun menyesalkan ternyata meter pascabayar yang ada dirumahnya telah diganti ke meter prabayar tanpa ada pemberitahuan langsung dari petugas PLN kepada pihaknya selaku pelanggan.
“Saya kaget mereka telah mengganti meter dengan meter pulsa. Padahal tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Kan setahu saya jika tunggakan 1 bulan tidak ada pencabutan meter, hanya pemutusan MCB. Malahan meter kami dicabut dan diganti dengan meter pulsa tanpa sepengetahuan kami,” sesal Christi dengan kinerja petugas PLN.
Menyikapi hal itu, media ini langsung menyambangi Kantor ULP PLN Motoling berniat untuk bertemu dengan Manager Aizaul Amiri selaku penanggungjawab. Namun yang bersangkutan tidak berada di kantor, sehingga disambut oleh Rio Kurniawan selaku petugas bagian pelayanan pelanggan.
Saat dikonfirmasi, Rio menyampaikan bahwa penggantian meter tersebut memang benar. Bahkan dia memastikan, penggantian sudah sesuai dengan prosedur.
“Jadi yang dicabut APP-nya (Meter) terkait yang menunggak 2 bulan atau menunggak berulang. Kemungkinan pelanggannya memang suka terlambat membayar karena posisinya yang di Karimbow itu tinggalnya di Manado,” jelasnya.
Rio juga memastikan bahwa, meteran pelanggan yang sudah diganti ke meteran prabayar tersebut sudah tidak bisa lagi di kembalikan ke meteran pascabayar. “Nda bisa, harus pake meter prabayar,” tegasnya.
Sementara itu, terkait permasalahan menunggak berulang yang menjadi dasar pencabutan dan penggantian meteran listrik oleh Petugas PLN ULP Motoling berbeda dengan keterangan dari bagian pelayanan pelanggan PLN UP3 Manado.
Saat dikonfirmasi, petugas PLN UP3 Manado mengatakan pencabutan dan migrasi meteran listrik dari pasca bayar ke prabayar itu berlaku untuk pelanggan yang sudah menunggak 2 bulan. Karena menurut dia, untuk menunggak berulang belum menjadi aturan baku dan masih tahap sosialisasi. Jadi, harusnya ada pemberitahuan langsung kepada pihak pelanggan ketika melakukan migrasi ke prabayar.
“Itu harus persetujuan pelanggan. Kecuali sudah menunggak 2 bulan bisa untuk dimigrasi ke meteran pulsa,” pungkasnya.
Tahap Pemutusan Listrik Oleh PLN
Diketahui peraturan PLN menetapkan, pembayaran listrik pascabayar harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Lantas apakah telat bayar listrik hanya satu bulan langsung diputus?
Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK) yang besarannya telah ditentukan. Sementara tentang pemutusan listrik oleh PLN berikut perinciannya:
1 Bulan Tunggakan
Jika pelanggan menunggak satu bulan, listrik pelanggan akan diputus sementara oleh pihak PLN. Di bulan pertama menunggak, listrik akan diputus sementara melalui Miniature Circuit Breaker (MCB). Perangkat elektromekanis ini berfungsi sebagai pelindung rangkaian instalasi listrik dari arus lebih (over current). Jika ini terjadi, listrik di rumahmu otomatis tidak bisa menyala. Namun setelah pelanggan melakukan pelunasan, listrik akan aktif kembali seperti semula.
2 Bulan Tunggakan
Jika tunggakan pelanggan sudah memasuki 2 bulan, sanksi yang diberikan lebih berat. Listrik di rumah pelanggan akan diputus sementara dengan pembongkaran Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa kWH meter beserta MCB. Tidak hanya itu, aliran dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah pelanggan juga akan diputus. Pada tahap ini pelanggan harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumah pelanggan diputus secara permanen.
3 Bulan Tunggakan
Tiga bulan adalah jangka waktu terakhir yang diberikan PLN kepada pelanggan untuk melunasi semua tunggakannya. Jika pelanggan belum membayar, maka siap-siap namanya akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan listrik pascabayar akan diputus secara permanen. Kalau hal ini sudah terjadi, pelanggan harus melunasi tunggakan dan membayar biaya penyambungan pasang baru dengan menggunakan kWH meter prabayar.
(Stev)