Manadosulutnews.comMINUT—Kisruh sengketan lahan perkebunan Kumesempung yang terletak di Desa Laikit Jaga 6 Kecamatan Dimembe terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, Minahasa Utara.
Terbaru, pihak pelawan Abigail Dungus mendatangi PN Airmadidi untuk menghadiri persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (12/12) siang tadi.
“Ya hari ini, saya membawa para saksi-saksi untuk mengikuti agenda sidang mendengarkan keterangan saksi,” kata Abigail.
Untuk itu lanjut dia, pihaknya meminta kepada hakim untuk mengadili se adil-adilnya dalam kasus sengketa lahan Kumesempung tersebut.
“Kami meminta keadilan kepada pak hakim yang mulia untuk bertindak se adil-adilnya. Dalam hal ini, kami merasa dizolimi dan dirugikan,” katanya.
Terinformasi, sidang tanggal 12 Desember 2022 ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda pada tanggal 19 Desember. Dikarenakan pengacara dari pihak Herman Doodoh masih menanggani kasus di PN Manado.
Sekedar informasi, sebelumnya Pengadilan Negeri Airmadidi menggelar sidang lokasi terkait kasus sengketa tanah antara pihak pelawan Abigael Dungus dan terlawan Jenny Tuegeh. Jumat (25/11) pekan lalu.
Dimana sebelumnya juga, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Airmadidi dalam sidang tertanggal 29 Maret 2019, Herman Doodoh yang saat itu sebagai terlawan atau tergugat, dinyatakan kalah sebagai pemilik lahan atau perkebunan Kumesempung tersebut.
Dengan putusan tersebut, pihak Herman Doodoh merasa dirugikan. Pasalnya, tanah yang ditempati oleh bapak Herman Doodoh adalah objek tanah yang dibeli dari (alm) ibu Adriana Wantania yang merupakan ibu kandung dari pihak penggugat yang dinyatakan menang pada sidang waktu lalu. Namun, sejak 1 Maret 2011 tanah tersebut sudah menjadi milik dari Abigael Dungus berdasarkan surat hibah yang diberikan Herman Doodoh.
Tak terima dengan keputusan ini, ibu Abigail melakukan gugatan balik sebagai tuntutan keadilan atas lahan tanah yang telah dibayar oleh Herman Doodoh 12 tahun silam.
Tak terima dengan keputusan ini, Abigail melakukan gugatan balik sebagai tuntutan keadilan atas lahan tanah yang telah dibayar oleh Herman 12 tahun silam.
“Kami keluarga dari bapak Herman Doodoh merasa terzolimi akan hak kami. Sebab tanah yang sekarang ditempati oleh bapak Herman Doodoh, merupakan tanah pembelian dari almarhum ibu Adryan Wantania pada tahun 2012,” ungkap Abigail.
Dia menambahkan, sebagai pihak pelawan atau penggugat, yang menjadi dasar gugatan ialah dikarenakan adanya bukti sah dan saksi hidup serta rekaman suara dari almarhumah Adryan sewaktu masih hidup.
“Ada bukti pada kami keluarga yang nantinya akan kami bawa pada persidangan. Termasuk rekaman suara dari ibu Adryana semasa dia hidup,” tutupnya.
Penulis : Rivo Lumihi