Manadosulutnews.comMINUT–Selama dua hari, mulai dari tanggal 19-20 Desember 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Keuangan membekali para pejabat pengelola keungan terkait pemahaman dalam melaksanakan tugas dan fungsi lewat sosialisasi.
Dimana, kegiatan yang diikuti bendahara pengeluaran ini, berlangsung di Hotel Sutan Raja.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya yang disampaikan Asisten pemerintahan Rivino Dondokambey mengingatkan pentingnya pemahaman setiap aparatur pemerintahan daerah terutama para pejabat penatausahaan keuangan dan para bendaharawan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Saya minta kepada seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh keseriusan dan tanggung jawab sehingga pelaksanaan bimbingan teknis mampu melahirkan aparatur pemerintahan yang profesional dalam mengelola keuangan daerah agar terwujud pengelolahan keuangan yang partisipatif, transparan dan akuntabel,” ucap Dondokambey sembari membuka kegiatan tersebut.
Rivino Dondokambey yang juga merupakan narasumber dalam sosialisasi tersebut, menegaskan kembali kepada peserta terkait edaran Bupati tentang 19 poin langka – langka mengakhiri pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
“Segera selesaikan seluruh kewajiban tahun 2022 sampai pada batas waktu yang sudah ditentukan,” terang Dondokambey didampingi Kepala Bidang perbendaharaan dan kas daerah badan keuangan Christian Katuuk.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara Carla Sigarlaki, SSTP MSi dalam laporannya menjelaskan tujuan didakannya sosialisasi tersebut untuk memahami informasi pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Para peserta harus mampu mendalami pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, menyamakan persepsi tentang langkah – langkah mengakhiri akhir tahun anggaran 2022, memahami tata cara dan dasar pengenaan pajak bagi bendaharawan sebagai pemotong / pemungut pajak, memahami tata cara dan dasar dana transfer serta mampu menyamakan persepsi tentang kebijakan umum pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” Jelas Carla.
Untuk itu dirinya berharap setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan keuangan daerah ini semua peserta dapat memahami dan mampu melaksanakan penatausahaan keuangan daerah berbasis elektronik.
Sekedar informasi, selain Rivino Dondokambey, Badan Keuangan Minut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bitung, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Penulis : Rivo Lumihi