MINSEL, MSN – Tahun 2022 Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan pemanfaatan Dana Desa sebesar 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani.
Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022.
Menindaklanjuti program tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Karimbow Talikuran (Kartal), Kecamatan Motoling Timur memanfaatkan program ketahanan pangan dengan menanam Rica (Cabe Lokal) dan Ternak Ikan Nila.
“Penggunaan Dana Desa 20 persen untuk ketahanan pangan dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri,” tutur Hukum Tua Karimbow Talikuran, Djoli Runtunuwu, Rabu (21/12/2022) saat diwawancarai media ini di Ruang Kerjanya.
Lebih lanjut dikatakan Djoli, dengan adanya Dana Desa ini, diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran. Sehingga kedepannya program ketahanan pangan dapat menekan lajunya inflasi.
“Kami Pemerintah Desa Karimbow Talikuran melakukan penananam cabe dan ternak Ikan Nila dalam upaya menekan laju inflasi dan harga bahan pokok yang semakin meningkat, serta untuk mewujudkan ketahanan pangan di desa Karimbow Talikuran,” ujar Djoli.
Namun Djoli menyayangkan, program yang sudah direalisasikan sebelum dia menjabat sebagai Hukum tua Desa Karimbow Talikuran ini hampir Gagal panen diakibatkan faktor cuaca ekstrem dan juga Hama.
“Panen ini tidak sesuai dengan anggaran yang direalisasikan, tapi apa boleh buat, panen yang kami harapkan belum maksimal,” tutup Djoli.
Diketahui, total dana yang dipakai untuk panen budidaya ikan dan cabe yang dilaksanakan pada desember 2022 berjumlah Rp.134.375.600. Terdiri dari Rp.59.075.600 untuk Penanaman Cabe dan 75.300.000 untuk Ternak Ikan Nila yang bersumber dari APBdes (Dana Desa).
(Stev/Adve)