MANADO, MSN – Staf Ahli Khusus Hukum Ham RI sekaligus Staf Ahli Khusus Ekonomi Badan Advokasi Iindonesia H.Hendi.E.SE.AK.SH.MH mengatakan, Badan Advokasi Indonesia (BAI) hadir untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Indonesia.
“Para pendahulu bangsa ini adalah insan yang sangat mengerti dan menghormati nilai-nilai perjuangan. Setelah kemerdekaan para pendiri negara menjadikan negara Indonesia sebagai negara hukum, sesuai pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, “Bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum”,” kata Hendi saat menyambangi Sekretariat BAI DPD Sulut, Selasa (03/01/2023).
Menurut Hendi, konsep negara hukum sangat berkaitan dengan perlindungan hukum, sehingga tidak terlepas dari pengakuan dan perlindungan atas Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, tidak ada alasan dari negara untuk tidak memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat karena telah dilindungi konstitusi.
Apalagi menurut dia, pasca reformasi tahun 1998, bangsa Indonesia hampir 32 tahun lebih dikrangkeng oleh rezim otoritarianisme dan militerisme yang berakibat pembungkaman terhadap suara-suara yang memperjuangkan keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
“Setelah lebih dari 15 tahun proses reformasi, pengakuan terhadap hak asasi manusia dan persamaan di dalam hukum sudah mengalami kemajuan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, menjadikan sebuah titik awal yang baik dalam mewujudkan perlindungan hukum bagi masyarakat yang tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hukum,” terang Hendi.
Sehingga menurut Hendi, dalam rangka mewujudkan kepastian dalam memberikan jasa/pelayanan hukum yang mempunyai prinsip-prinsip transparan, amanah, taat/patuh hukum dan akuntabel, maka dibentuklah sebuah Lembaga Bantuan Hukum Badan Advokasi Indonesia (BAI).
”Badan Advokasi Indonesia DPP, DPD, DPC, Nasional hadir untuk memberikan pelayanan, pendampingan dan segala bentuk bantuan hukum lainnya kepada seluruh masyarakat (Justice For All),” tegas Hendi.
Lebih lanjut Hendi mengatakan, maksud dan tujuan lembaga bantuan Badan Advokasi Indonesia DPP, DPD, DPC dan Nasional Khususnya DPD Sulut bersifat sosial, mandiri dan terbuka dengan tidak membeda-bedakan asal usul, suku, agama, ras dan golongan.
“Bahwa tugas dan tanggung jawab lembaga bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma pada kasus yang memang tidak mampu baik secara ekonomi maupun kedudukan secara sosial. Lembaga Bantuan Hukum ini didirikan dengan tujuan menegakan keadilan dan persamaan kedudukan masyarakat dalam hukum,” tutur Hendi.
Lebih lanjut lagi dikatakan Hendi, asas dan dasar didirikannya lembaga bantuan hukum BAI ini, berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 beserta amandemen – amandemennya.
“Lembaga ini didirikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pasal 54, 55, 56; 114. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Cara Pemberian Bantuan Hukum,” tutup Hendi didampingi Ketua BAI DPD Sulut, Meldy Herman Kapahang.
(Stev)