MINAHASA – Satuab Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran 2.530 tablet/butir obat keras jenis Trihexypenidil yang dicurigai akan diedarkan di wilayah hukum Polres Minahasa, Rabu (18/1/2023).
Upaya pengungkapan kasus oleh Sat Res Narkoba Minahasa diawali dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Obat Keras Jenis Trihexypenidyl lewat jasa pengiriman J&T Tondano. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Idik Sat Res Narkoba Polres Minahasa, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap EEM alias Angga setelah terduga tersangka menyerahkan paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl kepada terduga tersangka AFM.
Dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku AFM, petugas berhasil menemukan sekira 2.530 tablet Obat Keras Jenis Trihexypenidyl.
“Berdarkan pengakuan EEM, bahwa Obat keras tersebut sebelumnya dipesan online oleh NW alias Gars yang merupakan penghuni Lapas Klas II B Tondano. Dirinya hanya disuruh untuk menjemput paket tersebut di J&T Tondano, lalu turut serta menjual/mengedarkan kepada orang lain,” jelas Kasat Narkoba Polres Minahasa AKP Wensy Herbel Saerang,SE.
Lanjutnya, saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan tim lapangan Sat Res Narkoba Polres Minahasa sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Sat Res Narkoba telah menyita sekira 2.530 butir tablet Trihexypenidyl dan 2 (dua) unit Handphone, bermerk Samsung type Galaxi A20s warna biru dan OPPO A377s warna hitam untuk dijadikan sebagai barang bukti tindak pidana,” tutup AKP Wensy.
(Budi)