Manadosulutnews.comMINUT–Untuk mempermudah masyarakat dalam pelaksanaan transaksi layanan publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Utara (Minut) Dudi Fatah memalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Anita C Enoch, Rabu (15/2) pagi tadi diruang kerjanya.
“IKD banyak manfaatnya, diantaranya untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan, mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik, mempermudah pengaksesan pelayanan publik, mempermudah mengakses data anggota keluarga,” kata Enoch
Lanjutnya, IKD ini bisa diunduh melalui smartphone. Caranya, pertama unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan pengisian NIK, email dan nomor handphone, lalu klik tombol verifikasi data. Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition.
“Tapi harus kantor capil untuk mengakses kode QR. Memang, perkembangan teknologi sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup manusia modern. Karena hampir seluruh kegiatan, dapat dilaksanakan hanya melalui smartphone yang kita genggam sehari-hari,” jelasnya.
Enoch menerangkan, Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
“Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” terangnya.
Enoch menambahkan, Identitas kependudukan digital ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi dan pembuktian identitas.
“Karena KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia. Untuk minut sendiri, penerapan IKD kepada masyarakat baru awal tahun ini. Tapi kalau untuk ASN sudah dari bulan juni 2022,” tutup Enoch seraya mengajak masyarakat minut untuk membuat IKD ini di kantor capil.
Penulis : Rivo Lumihi