MANADO, MSN – Pandangan umum Fraksi Nyiur Melambai terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut.
Hal tersebut dibacakan oleh Herol Vresly Kaawoan (HVK) saat Rapat Paripurna DPRD Sulut berlangsung, Jumat (10/03/2023) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
“Ada beberapa hal tapi ada satu hal yg perlu saya tekanan yaitu; Pemerintah Provinsi Mengkaji/telaah kembali PD dalam daerah Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi SBM nya jangan di samakan dengan Pejabat Eselon 2 Pemprov Sulut,” kata HVK sapaan akrabnya.
Dikarenakan menurut HVK, Amanat UUD No 23 Tahun 2014 DPRD Provinsi sejajar dengan Gubernur dan Perangkat Daerah atau Eselon 2 membantu kerja dari Gubernur dan Anggota DPRD.
HVK juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang ada di Dapil Minahasa. “Terkait SMK 1 Kakas dimana terinformasi Kepala Sekolah dan Guru Guru Miskomunikasi atau kurang akur, oleh sebab itu kami meminta Dinas terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan turun langsung ke lapangan melihat dan memonitor langsung Kinerja Kepala Sekolah dan Guru yang ada,” ungkap HVK.
HVK juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Jalan Provinsi antara wilayah Tondano – Langowan yang melewati Tataaran, Kecamatan Remboken, Kec Kakas Barat. Yang dimana ada jalan yang amblas di dekat Kampus Unima, serta jalan sebelum Desa Leleko dan di Desa Leleko yang sudah lumayan rusak.
“Kiranya Pemerintah Provinsi Sulut yang dalam hal ini Dinas PU untuk dapat menindaklanjutinya,” pungkas HVK.
(Gama)