Manadosulutnews.comMINUT–Kegiatan peledakan (blasting) yang dilakukan PT Meares Soputan Mining (MSM) dilokasi penambangan pit Araren dan Alaskar, sudah sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 7571:2010, yang ditetapkan Badan Standarisasi Nasional.
Hal ini disampaikan External Relation Departemen Head PT MSM, Hery Rumondor, yang bertindak sebagai juru bicara perusahaan.
Dijelaskan, sesuai SNI ambang batas untuk kebisingan peledakan adalah 110 dB (A), sedangkan getaran peledakan (PPV) adalah 5 sampai dengan 20 milimeter per second tergantung frekuensi getaran dan kelas bangunan di sekitar area peledakan.
“Hasil monitoring kami rata rata untuk kebisingan berada dibawah yang disyaratkan yakni pada kisaran 60 hingga 62 desible. Sedangkan getaran rata rata 3 ppv milimeter per second,” ujarnya.
Terkait keluhan beberapa warga yang menyatakan rumahnya retak, menurut Rumondor mesti dibuktikan secara ilmiah penyebabnya apa.
“Ada video yang beredar rumah yang retak-retak, padahal rumah itu telah lama tidak di huni dan baru belakangan ini ditinggali, dimana keretakannya sudah ada sebelum penambangan di Alaskar dimulai dua tahun lalu,” ungkapnya lagi.
Walaupun demikian menurut dia, PT MSM akan senantiasa menerima dan mendengarkan setiap keluhan warga dan telah beberapa kali mengkomunikasikan hal ini dengan melibatkan instansi berwenang untuk membicarakan dan menjelaskan kegiatan blasting di wilayah ini.
Penulis : (*)