MANADO – Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Denny Tuejeh menghadiri pengarahan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam acara tatap muka dengan tokoh masyarakat dan pihak terkait untuk membahas Pemilu dan Pilkada 2024 yang di gelar di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut, Sabtu (18/3/2023) malam.
Dalam pengarahannya Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa untuk mengubah konstistusi bukanlah hal yang mudah.
“sekalipun MPR ingin melakukan perubahan konstitusi, akan sangat susah, sebab untuk mengubah konstitusi harus dihadiri oleh sekurangnya 2/3 anggota MPR,” ucap Mahfud.
Jadi lanjutnya, tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024, jika siding MPR tidak sah.
“Kalau enggak sampai 2/3 di sidang itu, maka sidang MPR tidak sah, tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu 2024”, tegasnya.
Mahfud juga menambahkan “Satu-satunya cara untuk mengubah jadwal pemilu adalah mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, karena MPR atau DPR tidak bisa membuat UU mengubah jadwal pemilu.
“Jadi, salah satu cara untuk menunda atau mengubah jadwal Pemilu adalah Amandemen UUD 1945,” kata Mahfud.
Menkopolhukam juga menjelaskan bahwa, jadwal teknis pemilu itu memang di undang-undang.
“Tapi jadwal definitif, periodik, itu adalah muatan konstitusi. Tidak bisa diubah oleh UU maupun oleh pengadilan, harus pembuat konstitusi, oleh karena itu, pilihan terbaiknya adalah tetap melaksanakan pemilu sesuai jadwal,” tukasnya.
Dalam acara yang bertajuk “Malam Bacarita Deng Menko Polhukam RI”, Tema yang diusung adalah “Menjaga Harmoni Kebhinnekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada yang Demokratis”.
Sementara itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengungkapkan dengan kehadiran Menko Polhukam mudah-mudahan bisa menambah pemahaman dan persatuan masyarakat Provinsi Sulut dalam penyelenggaraan Pemilu serentak di tahun 2024.
Olly juga menambahkan “Kebhinekaan dan kondisi masyarakat di Sulut sampai saat ini bisa terjaga dengan baik, semua atas peran serta dari unsur Forkopimda Prov Sulut, termasuk peran serta tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat dan tentunya forum resmi pemerintah yakni Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
(Budi)