MANADO, MSN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyoroti kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup Daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPPLH).
Para Legislator DPRD Sulut mengkritisi kinerja pihak eksekutif, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut saat melaksanakan rapat dengan Komisi I, Senin (27/03/2023).
Pansus Ranperda RPPLH merasa sangat kecewa kepada Pihak eksekutif selaku inisiator aturan tersebut dinilai tidak konsen termasuk adanya kesalahan dokumen yang dibahas.
Dalam rapat tersebut terungkap, ternyata pihak eksekutif telah melakukan konsultasi ke kementerian dan Makassar terkait materi aturan tersebut. Dalam konsultasi itu ada penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan. Hanya saja, hal itu tidak diberitahukan secepatnya kepada pansus sehingga pansus sudah membahas dokumen yang salah yaitu yang belum melewati penyesuaian-penyesuaian hasil konsultasi terbaru. Sementara dari 15 pasal, pembahasan terakhir sudah berada di pasal 7.
Anggota Pansus DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan (HVK) menyampaikan bahwa, sangat disayangkan catatan-catatan yang sudah dikonsultasikan tidak dimasukkan ke pihak pansus. Padahal pembahasannya sudah ada di pasal 7. HVK berpendapat, waktu sudah terbuang sementara mereka sebagai pansus harus membagi waktu dengan agenda yang padat.
“Apalagi pansus kami bukan hanya ini. Kita juga ada di pansus yang lain,” ungkap HVK.
HVK juga mengusulkan, untuk pihak eksekutif mencermati kembali apa yang menjadi catatan saat konsultasi. Jika penyesuaian yang diberikan kementerian itu tidak menyentil pasal 1 hingga pasal 7 maka pembahasan bisa dilanjutkan kembali, dirinya juga mengusulkan agar sebaiknya perda ini tidak dihentikan pembahasannya.
“Sebaiknya perda ini tidak dihentikan karena ini sangat penting menyangkut dengan pariwisata super prioritas yang ada di Likupang. Karena sebelumnya kita sudah ada perda pariwisata. Perda lingkungan hidup ini sangat berkaitan,” ujarnya.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengkritisi kinerja pihak eksekutif khususnya DLH Provinsi Sulut sebagai instansi inti dari bergulirnya ranperda ini.
“Pihak eksekutif tidak fokus membahas ini dan ini harus dilaporkan ke pak gubernur. Khususnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang merupakan leading sektor Ranperda ini yakni dinas lingkungan hidup berarti tidak konsen,” pungkasnya.
(Gama)