MINAHASA – Kegiatan Jumat Curhat Polres Minahasa terus berlanjut. Jumat Curhat Polres Minahasa kali ini bertempat di rumah Kel Ardjono Reppie di Desa Kaayuran Atas Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana SIK,SH, MM didampingi oleh PJU Polres Minahasa, Jumat (28/4/2023).
Kegiatan diawali dengan Ucapan selamat datang oleh Hukum tua Desa Kaayuran Atas, Sherly Kembuan dan dilanjutkan dengan doa pembukaan oleh Pendeta Yance Kaligis.
Dalam penyampaiaannya, Kapolres Minahasa memulai dengan memperkenalkan dirinya sebagai Pejabat Kapolres Minahasa yang baru dan memohon doa restu agar dapat bertugas di polres Minahasa dengan baik serta mengharapkan dukungan dari warga Minahasa dalam menjalankan tugasnya.
“Peratama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih atas Kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Perkenalkan diri saya AKBP Ketut Suryana SIK SH MM sebagai Pejabat Kapolres Minahasa yang baru. Adapun kehadiran kami di sini untuk memohon doa restu sehingga dapat bertugas di Polres Minahasa dengan baik,” ucap Kapolres AKBP Ketut Suryana mengawali penyampaiannya.
Lanjutnya, untuk maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat hari ini, yaitu agar Kepolisian dapat memperoleh saran dan masukan dari masyarakat guna Polri yang lebih baik.
“Adapun saran dan masukan daripada masyarakat yang ada, akan dijadikan bahan evaluasi institusi Polri guna meningkatkan pelayanan ke masyarakat, apalagi di daerah Minahasa ada kearifan lokal dan adat yang didalamnya ada pertemuan masyarakat ada dialog masukan akan permasalahan,” ujarnya.
Usai sambutannya, Kapolres Minahasa membuka sesi tanya jawab dan mempersilahkan masyarakat untuk bertanya atau memberikan masukan.
Beberapa pertanyaan dari masyakat terkait adanya solusi guna mengantispasi terkait gangguan kamtibmas akibat Miras jenis Captikus, kegiatan pengeboman ikan pesisir Pantai Desa Rumbia dan Desa Temboan oleh oknum dari luar wilayah, kasus tanah, penanganan hukum untuk anak di bawah umur, serta kasus pencurian ternak atau Doger yang meresahkan, dijawab langsung oleh Kapolres Minahasa.
“Mengenai miras Cap Tikus merupakan kearifan lokal di daerah Minahasa bagi petani yang membuat cap tikus. Namun yang jadi permasalahannya adalah penyalahgunaan dan penyebarannya, karena sesuai data banyak kejadian tindak pidana disebabkan karena dipengaruhi miras. Dan bagi oknum pengebom ikan akan segera ditindak karena telah melakukan pengrusakan alam. Kemudian, kasus tanah di Desa Rumbia apa sudah dilaporkan secara resmi, akan dilihat status kepemilikannya, serta pelaku kriminal anak di bawah umur akan ditangani secara profesional karena berdampak psikologis buat anak. Dan untuk masalah pencurian ternak, Polres Minahasa akan turunkan tim secara tertutup karena masalah ini sudah banyak keluhan dari masyakat ada apabila ada informasi dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Kapolres Minahasa menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Pada kesempatan terebut juga, Kapolres Minahasa meminta dukungan dan bantuan masyarakat agar bersama-sama ikut menjaga Kantibmas dan segera melaporkan jika terjadi kejadian yang mengganggu Kamtibmas.
“Saya berharap adanya dukungan dari masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga Kamtibmas. Saya berikan nomor HP saya 081215752002 jika ada masyarakat yang ingin melapor atau kesulitan saat meberikan laporan,” pinta Kapolres Minahasa.
Kegiatan Jumat Curhat berakhir sekira pukul 12.00 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Turut mendampingi Kapolres Minahasa pada kegiatan Jumat Curhat ini, Kasat Binmas Polres Minahasa
Kompol Alex Karundeng, Kapolsek Langowan, Iptu JR Sinaga, Kasi Humas Polres Minahasa
Iptu Johan Rantung, KBO Binmas Polres Minahasa Aiptu Denny Kosakoy SE STh.
Warga yang hadir dalam kesempatan tersebut, Camat Langowan Selatan Donald Lumingkewas Spt, Camat Langowan Timur diwakili sekcam Ruland Massie SE, Sekcam Langowan Utara, Sekcam Langowan Selatan,Youke Moniung, Danramil 1302/09 Langowan diwakili Serma Mecky Rampisela, -Hukum Tua Desa Kaayuran Atas Cerly Kembuan, Hukum Tua Desa Kawatak Jerry Wangko, -Hukum Tua Desa Winebetan Serdi Palit, Hukum Tua Desa Atep Satu Sem Lamaiga, Hukum Tua Desa Temboan Kenedy Ngongoloy, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa Kaayuran Atas, dan warga. Peserta jumat curhat yg hadir kurang Lebih 50 Orang.
(Budi)