MINSEL, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD, Kamis (11/5). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Minsel Stevanus Lumowa dan dihadiri Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar (FDW).

Rapat Paripurna ini digelar dalam rangka Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022, Penyampaian Keputusan DPRD Tentang Rekomendasi Atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati Minahasa Selatan, Penyampaian Laporan Hasil Reses II Masa Persidangan Ke-Dua Tahun Sidang 2022/2023, Pembicaraan Tingkat Kedua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Tatacara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah, Penutupan Masa Persidangan Kedua dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022/2023.

Dalam Sambutannya Bupati FDW menyampaikan, tahapan dan mekanisme terkait pembahasan LKPJ tersebut telah dilaksanakan melalui pembahasan yang cermat oleh DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya pansus LKPJ dalam rangka perbaikan dan pengoptimalisasian kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di masa yang akan datang.
“Ini merupakan hasil kerja keras dan kerja sama yang telah ditunjukkan oleh segenap Anggota Dewan yang Terhormat khususnya Pansus LKPJ, dan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, khususnya kepada panitia khusus pembahasan LKPJ yang telah melaksanakan pembahasan dan pengkajian secara kritis, cermat, teliti, objektif dan komprehensif Terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 tersebut,” ungkap Bupati.
“Tentunya beberapa catatan strategis yang berisi koreksi, respons, kritik, pandangan dan masukan yang tertuang dalam rekomendasi yang diberikan, merupakan hal yang positif dan konstruktif sebagai bentuk implementasi prinsip check and balances terhadap penyelenggaraan pemerintahan, yang dimaksudkan untuk penyempurnaan pelaksanaan pemerintahan ke depan,” tambahnya.

Selanjutnya Bupati FDW menyampaikan, pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah. Program pembentukan peraturan daerah merupakan pedoman dan pengendali dalam penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang.
“Oleh karena itu, program pembentukan peraturan daerah merupakan unsur fundamental untuk menjaga agar pembentukan peraturan daerah oleh pemerintah dan DPRD sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tetap dalam kesatuan sistem hukum nasional,” kata Bupati.
Lebih lanjut disampaikan Bupati, peraturan daerah tentang program pembentukan peraturan daerah akan mengatur secara komperhensif dan menyeluruh mengenai program pembentukan peraturan daerah, sehingga akan menjadi pedoman dan landasan bagi pemerintah daerah maupun DPRD dalam mempersiapkan, merencanakan, menyusun, membahas, menetapkan dan menyebarluaskan sebuah produk hukum daerah.
“Saya menyampaikan penghargaan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, teristimewa para pimpinan dan anggota pansus yang telah memberi diri dalam membahas dan mengkaji Ranperda ini secara cermat, teliti, kritis dan komprehensif,” ucapnya.

Lebih lanjut lagi Bupati mengatakan, dengan disepakatinya ranperda ini, pada hakekatnya, antara jajaran pemerintah daerah dan DPRD kini mempunyai tanggung jawab yang sama untuk merealisasikannya dalam berbagai program dan kegiatan pembangunan.
“Untuk itu saya mengajak seluruh komponen pemerintahan yang ada, marilah kita bersatu-padu, bekerja bersama serta mengawal pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, agar dapat berjalan secara optimal demi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh masyarakat minahasa selatan,” tutup Bupati.
Turut hadir dalam kesempatan, Forkopimda Kabupaten Minahasa Selatan; Sekretaris Daerah Minsel, Glady Kawatu; Jajaran DPRD Minsel, Para Asisten Sekda; Kepala Perangkat Daerah; Kepala Bagian Setda dan para Camat.
(Stev/*)