MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupayah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pembentukan Tim Pengawas Pajak dengan menggandeng pihak Polres dan Kejaksaan Minsel.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Melky Manus saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/06/2023).
“Kami melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dengan bekerjasama dengan Polres dan Kejaksaan Minsel untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak, dengan membentuk Tim Pengawas Pajak Kabupaten Minahasa Selatan. Hal ini di lakukan sesuai instruksi Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar untuk melakukan inovasi – inovasi dalam bidang pajak daerah untuk peningkatan PAD, dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan penertiban wajib pajak” terang Manus.
Lanjut dikatakan Manus, dari Pembentukan Tim Pengawas Pajak ini, Bapenda Minsel mengalami peningkatan untuk PAD Tahun 2022 yang mencapai angka 16,688,593,403 Miliar atau 93,87 % dibandingkan tahun sebelumnya hanya mencapai 13,370,501,516 Miliar atau 86,72 %, artinya untuk peningkatan PAD pajak Daerah naik 7,15 %.
Lebih lanjut lagi Manus menjelaskan bahwa Bapenda Minsel telah menyediakan aplikasi yang dapat diunduh lewat Play Store untuk mempermudah para wajib pajak dan para pelaku usaha dalam mendapatkan kemudahan mengakses informasi dan melakukan pembayaran non tunai.
”Untuk penerapannya, para wajib pajak dan pelaku usaha dapat mengunggah aplikasi “MY TAXT MINSEL” pada Play Store, dengan melakukan register terlebih dahulu, kemudian dapat mengakses informasi PBB dengan menginput NOP dan NIK. Sedangkan untuk informasi pajak daerah lainnya (pajak restoran, dll) menginput NPWPD,” beber Manus.
Di lain sisi menurut Manus, pajak bersifat “memaksa” atau sebagai kewajiban yang tidak dapat dihindari oleh warga negara yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan untuk melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, Manus berharap para wajib pajak untuk tertib bayar pajak.
“Jadi bagi wajib pajak dan pelaku usaha yang tidak tertib dan secara sengaja tidak membayar pajak, dapat kami proses secara hukum melalui Tim Pemeriksa Pajak Kabupaten Minahasa Selatan yang melibatkan aparat penegak hukum yakni Kepolisian dan Kejaksaan,” tegasnya.
“Diingatkan kembali kepada para wajib pajak dan pelaku usaha, kiranya dapat tertib membayar pajak, untuk pembangunan Kabupaten Minahasa Selatan yang sama-sama kita cintai ini. Orang Bijak Taat Pajak,” tandasnya.
(Stev)