Manadosulutnews.comMINUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, ada 330 Bakal Calon Legislatif.
Dimana, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maka KPU Minut meminta tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw menjelaskan, masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) disampaikan pada tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
“Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan, masyarakat baik secara tertulis maupun melalui website KPU Minut sebelum batas waktu,” Ujar Lumanauw.
Senada, Komisioner KPU Minut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Risky Pogaga menambahkan, penyusunan Daftar Calon Sementara perlu disamakan persepsi.
“Sehingga dapat memberikan informasi yang tepat bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dalam merancang DCS,” tambahnya.
Perlu diketahui bersama, ada dua kriteria tanggapan yang bisa disampaikan masyarakat:
Pertama, masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kedua, masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https: infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jl. Worang Bypass, Kel. Airmadidi Atas, Kec. Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
c. email : kab_minahasautara@kpu.go.id
Penulis : Rivo Lumihi