MANADO, MSN – Terkait viralnya di media sosial (medsos) adanya oknum Camat Kalawat Ferlie Indria Nassa yang telah melakukan kampanye politik pada saat membawakan sambutan dalam ibadah pemakaman di Desa Suwaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sangat jelas terekam dalam video tersebut bahwa Oknum Camat Kalawat ini telah melakukan kampanye dengan mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih atau memberi dukungan kepada calon legislatif dari salah satu partai politik.
Hal tersebut langsung direspon oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh saat di hubungi oleh manadosulutnews melalui pesan whatsapp pada, Jumat (01/09/2023).
Dirinya mengatakan bahwa, kasus tersebut telah di proses oleh Bawaslu Minut untuk ditindak lanjuti sesuai UU yang berlaku. “Persoalan ini sudah sementara ditangani oleh Bawaslu Minut,” tegas Mewoh.
Perlu diketahui, bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
(Gama)