MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Senin (04/09/2023).
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh mengatakan bahwa, RDP tersebut membahas terkait jalannya Pemilu 2024 dan persiapan menghadapi Pilkada 2024.
Dirinya juga menegaskan bahwa, komitmen Bawaslu dalam mengawasi seluruh proses tahapan Pemilu 2024 akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami sampaikan saat ini Bawaslu Sulut terus melakukan pengawasan terhadap tahapan yang berjalan. Belum lama ini saat pemutakhiran data pemilih Bawaslu Sulut dalam pengawasan yang dilakukan telah menghasilkan beberapa saran dan rekomendasi kepada KPU. Dan saat sementara berjalan pengawasan terkait tahapan pencalonan,” kata Mewoh.
Lanjut Mewoh, sosialisasi pencegahan pelanggaran terus dijalankan sebagai bentuk antisipasi terkait Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang tinggi di Sulut.
“Perlu kami sampaikan, sosialisasi pencegahan terus kami jalankan mengingat indeks kerawanan kita di Sulut tertinggi kedua se-Indonesia. Hal ini membuat kita harus mengeluarkan tenaga ekstra untuk mewujudkan pemilu 2024 yang kondusif di Sulut,” ujarnya.
Selain itu, sambung Mewoh Bawaslu juga sedang mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 dan telah mengusulkan anggaran dana hibah ke Pemerintah Provinsi Sulut sebesar Rp. 80.023.523.000 (Delapan Puluh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah).
“Sementara Bawaslu melakukan pengawasan pemilu, Bawaslu juga sedang mempersiapkan untuk melaksanakan pilkada. Bawaslu sendiri telah melakukan pengusulan anggaran hibah untuk pilkada 2024 yang pertama ke Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 90.038.422.00 (Sembilan puluh Miliar Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Dua puluh Dua Ribu Rupiah) dan setelah dilakukan pembahasan dengan Pemerintah Provinsi sulut dan dilakukan optimalisasi anggaran Bawaslu Sulut kembali mengusulkan untuk kedua kalinya sebesar Rp. 80.023.523.000 (Delapan Puluh Miliar Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Rupiah),” terang Mewoh.
Mewoh juga menjelaskan, kedepan Bawaslu punya arah kebijakan untuk membentuk pengawas adhoc yang berbeda dengan pengawas pemilu untuk melakukan pengawasan Pilkada 2024. Ini dilakukan mengingat proses tahapan pemilu 2024 dan tahapan pilkada 2024 yang beririsan sehingga perlu dibentuk pengawas adhoc yang berbeda agar pengawasan pemilu maupun pilkada dapat berjalan dengan lancar.
Turut hadir juga dalam RDP ini Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Zulkifli Densi, Erwin Sumampouw, Steffen Linu serta Kepala Sekretariat Aldrin Christian.
(Gama)