Manadosulutnews.comMINUT–Putusan atas perkara nomor 4/Pid.C/2023/PN.Arm kepada empat orang terdakwa yakni Efan Dipan, Frangki Matialo alias Kiki Wadeng, Berti Kolantung dan Glendi Wuisan cacat formil.
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Doan Tagah selaku Penasehat Hukum (PH) keempat terdakwa.
Perlu diiketahui keempat terdakwa ini telah dilaporkan oleh pihak Perusahaan PT MSM/TTN. Selasa (5/10/23) adalah sidang putusan atas perkara dimana keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan harus menjalani kurungan badan selama 15 hari dan mengharuskan membayar denda sebesar Rp 3000.
Doan menyatakan putusan tersebut cacat formil. Sebab menurutnya, ada beberapa point yang telah dimintakan baik dari penyidik sampai ke pengadilan tidak pernah dihadirkan hingga adanya putusan.
“Masyarakat yang dilaporkan tidak tahu sama sekali terkait legalalitas perusahaan. Oleh karena itu kami selaku penasehat hukum mempertanyakan hal tersebut sampai baik badan hukum, akte pendirian perusahaan tidak pernah dilampirkan dokumen-dokumen tersebut. Itu perlu karena mereka sebagai pelapor,” jelasnya.
“Terkait pajak dan register Desa akan objek tersebut sampai saat ini masih tercatat nama David Liem. Bahakan pejabat hukum tua dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa Desa Tatelu telah mendapat teguran dari Pemerintah Kabupaten karena objek tersebut belum melakukan pembayaran pajak sama sekali,” sambung Doan.
Keempat terdakwa selaku klien melalui PH Doan Taga merasa kurang puas atas putusan tersebut akan mengajukan upaya bandin ke Pengadilan Tinggi.
“Yah itu pasti akan kami lakukan upaya banding. Dan untuk kesiapan dalam melakukan upaya hukum banding telah kami siapkan semua,” tandasnya.
Penulis : (*)