Manadosulutnews.comMINUT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin oleh Bupati Joune JE Ganda SE, MM, MAP, MSi dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH (JG-KWL) telah berhasil menyelamatkan aset Pemkab Minut melalui menang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Perlu diketahui bersama, sebelumnya kepemilikikan aset ini diklaim Shintia Gelly Rumumpe (SGR) dan Daniel Matthew Rumumpe (DMR), yang tak lain adalah anak-anak dari mantan Bupati Minut, Vonny Anneke Panambunan (VAP).
Setelah melalui proses hukum di PN Airmadidi Minut, Pemkab Minut, sebagai pihak yang menggugat, berhasil mengembalikan setidaknya 32 hektar tanah aset Pemkab Minut yang sudah dibangun beberapa gedung kantor dinas.
Hal tersebut terungkap saat Press Conference Jumat (22/9) kemarin di lantai III Kantor Bupati Minut.
Sesuai keputusan PN Airmadidi yang dibacakan Bupati JG mengakui gugatan Pemkab Minut, sehingga Pemkab Minut tidak lagi diwajibkan untuk membayar ganti rugi atas puluhan hektar tanah tersebut.
Bupati mengungkapkan bahwa gugatan ini terkait dengan perkara nomor 254/Pdt.G/2022/PN.Arm dan perkara nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm yang sebelumnya telah mendapatkan sorotan dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Ganda juga menambahkan bahwa KPK telah melakukan pendekatan terhadap mereka sejak awal masa jabatan pada tanggal 26 Februari 2021 terkait kasus ini, mengingat telah ada keputusan perdamaian yang mengharuskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk membayar ganti rugi. Pemkab Minut dan Kejaksaan Negeri berkolaborasi dalam mengajukan gugatan dengan bantuan jaksa pengacara negara.
“Pada tanggal 20 September 2023, dua surat kesepakatan damai terkait perkara nomor 132/Pdt.G/2018/PN.Arm dan perkara nomor 20/Pdt.G/2019/PN.Arm dinyatakan batal demi hukum.
Akibatnya, Pemkab Minut tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi. Semua tanah yang saat ini telah menjadi aset Pemkab Minut telah dibayarkan sesuai data yang ada. Hambatan utama selama ini adalah surat kesepakatan damai yang menghambat pembuatan sertifikat kepemilikan,” ungkap Bupati Joune Ganda didampingi Kajari Airmadidi Yohanes Priyadi SH MH, Sekda Ir Novly Wowiling dan sejumlah pejabat Pemkab Minut.
Bupati Joune Ganda mengungkapkan bahwa saat ini mereka menunggu putusan inkrah selama 14 hari ke depan. Dia juga menekankan bahwa Pemkab Minahasa Utara telah serius dalam mempertahankan aset tersebut, dengan partisipasi aktif dalam sidang mediasi, baik secara langsung maupun melalui zoom.
Kepala Kejaksaan Negeri Airmadidi, Yohanes Priyadi SH MH, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan hasil sinergi antara Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Dia menegaskan bahwa surat kesepakatan damai tersebut memiliki cacat hukum, sehingga Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui kejaksaan negeri Airmadidi mengambil langkah untuk menggugat surat kesepakatan damai tersebut kembali.
Selanjutnya, Pemkab Minahasa Utara dan Kejaksaan Negeri Airmadidi menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi upaya hukum yang akan diajukan oleh pihak tergugat. Mereka siap jika tergugat memutuskan untuk mengajukan banding.
Berikut adalah beberapa data mengenai lahan yang berhasil dikembalikan kepada Pemkab Minut:
1. Sebidang tanah seluas 4.474 m2 terletak di Worang Bypass JI. Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
2. Sebidang tanah seluas 9.000 m2 terletak di Worang Bypass J. Raya Manado-Bitung Desa Tumaluntung, Kecamatan Kauditan.
Sebidang tanah seluas 9.780 m2 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
3. Sebidang tanah seluas 45.000 m2 di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
4. Sebidang tanah seluas 8.752 m2 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara.
5. Sebidang tanah seluas 4.714 m2 terletak di Lingkungan IV, Kelurahan Airmadidi Atas, Kecamatan Airmadidi
(Advetorial)