MANADO, MSN – Perlakuan yang sudah tidak manusiawi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud melalui Dinas Sosial, kini dirasakan oleh penyandang disabilitas.
Hal ini diungkapkan Pemberian Manumbalang bersama isteri dan kedua anak laki – lakinya di depan pendopo Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (25/09/23).
“Ini merupakan perampokan terselubung hak penyandang cacat berkedok bantuan sosial. Perampokan terselubung berkedok bantuan sosial kepada penyandang cacat di Kabupaten kepulauan Talaud sudah menjadi bukti hilangnya respek Bupati Talaud terhadap nilai – nilai kemanusiaan karena bagi kami kalau bantuan terhadap penyandang cacat saja sudah di selewengkan,” ucap Manumbalang.
Manumbalang mengatakan, Pemerintah kabupaten Talaud semestinya berkewajiban melindungi dan menghormati hak – hak penyandang disabilitas namun kenyataannya justru berbanding terbalik seratus delapan puluh derajat.
“Pemerintah kabupaten Talaud melalui Dinas Sosial sudah dua kali mencairkan uang atas nama bantuan terhadap penyandang cacat,” ungkapnya.
Dijelaskan lagi, Dana ini dicairkan dengan nomenklatur Bantuan Sosial uang yang diserahkan kepada individu pada kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas diluar panti sosial yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas Sosial kabupaten Kepulauan Talaud,” kata Manumbalang.
“Pertama pada tanggal 2 April 2023 berdasarkan nomor Register SP2D 17.06/04.0/000020/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/P.02/4/2023 dengan nomenklatur bantuan sosial uang sebesar Rp500.000.000 dan kedua pada tanggal 3 April 2023 dengan nomor Register SP2D 17.06/04.0/000022/LS/1.06.0.00.0.00.01.0000/ P.03/4/2023 sebesar Rp315.000.000,” jelasnya.
Usai dari Kantor Gubernur, Manumpalang dan keluarga didampingi kuasa hukum Nelson Entiman, SH menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana bansos untuk penyandang disabilitas.
Nelson Entiman menyampaikan bahwa mereka akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana bansos khusus di Kabupaten Talaud pada tahun 2023.
“Persoalan dugaan penyalahgunaan dana bansos pada kaum distabilitas ini merupakan suatu kejahatan kemanusiaan,” kata Entiman.
Dirinya berharap agar supaya penegak hukum dari Kejati dan Kapolda bisa mengusut tuntas kasus ini dan oknum – oknum pejabat yang ada di daerah Kabupaten Talaud bisa bertanggungjawab secara hukum.
“Kalau tanggapan dari Kejati sendiri mereka akan segera turun untuk mendalami dan melakukan klarifikasi terhadap dana ini kepada pos – pos mana yang turun,” tutupnya.
(FINA)