MANADO, MSN – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak memberikan dukungan atau keberpihakan secara terbuka kepada calon di pemilu.
“ASN yang memberikan dukungan atau keberpihakan secara terbuka kepada para calon baik di pemilu maupun pemilihan, jelas-jelas melanggar aturan netralitas ASN,” tegas Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, saat menjadi narasumber pada Forum Publik yang di selenggarakan oleh TVRI dengan tema Netralitas ASN di Pemilu 2024, Selasa (26/09/2023) lalu.
Terkait Pemetaan Kerawanan Pemilu, Isu Strategis Netralitas ASN yang dilaunching Bawaslu RI, Zulkifli menjelaskan Provinsi Sulut berada di Runner Up, urutan kedua setelah Maluku Utara. Untuk Kabupaten/Kota tertinggi di atas adalah Kepulauan Sitaro, kemudian di ikuti Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.
Zulkifli juga menambahkan, Indikator pemetaan kerawanan atau IKP tersebut diambil dari pengalaman penanganan pelanggaran di pemilu Tahun 2019 dan Pemilihan Tahun 2020 kemarin.
Lebih jauh lagi terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN, Zulkifli menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu, diatur lewat Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dengan itu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti setiap temuan dan laporan.
“Tugas kami hanya merekomendasikan kepada KASN jika ada pelanggaran. Di SKB Kementrian dan Lembaga sudah di atur terkait sanksi pelanggaran terhadap netralitas ASN,” kata Zulkifli.
Dirinya juga mengatakan bahwa, pola yang dilakukan saat ini jika ada laporan atau temuan adanya pelanggaran netralitas ASN, maka hal tersebut direkomendasikan ke Komisi ASN.
“Semoga juga KASN bisa menindaklanjuti itu berdasarkan aturan yang ada,” harapnya.
Disamping itu, Ferry Daud Liando yang hadir sebagai narasumber ikut memberikan pandangan tentang alasan mengapa ASN harus netral, karena terkait dengan palayanan publik sehingga ASN harus netral untuk menciptakan keadilan dalam pelayanan publik.
“Kenapa ASN dilarang terlibat politik praktis, karena terkait dengan pelayanan publik. Apabila ada ASN yang memiliki keberpihakan kepada calon tertentu maka akan muncul ketidakadilan dalam pelayanan publik,” ungkap Ferry.
Pada sesi terakhir, Zulkifli mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal pemilu dan pemilhan 2024 dan mengajak seluruh ASN untuk menjadi ASN yang baik, tidak melanggar netralitasnya.
“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu, segera laporkan hal itu kepada pengawas pemilu setempat,” pungkasnya.
(Gama)