Manadosulutnews.comMINUT–Dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok Dana Kebersamaan mulai marak terjadi di Minahasa Utara (Minut). Salah satunya, terjadi di SDN 2 Airmadidi.
Pasalnya, beberapa orang tua murid mengeluhkan adanya dana kebersamaan yang dipatok 50 ribu rupiah dari salah satu Wali Kelas. Bahkan, ada yang sampai 100 ribu rupiah.
Informasi yang didapat media ini, dana tersebut dipakai untuk membeli hiasan dekorasi ruangan kelas, yang akan diperlombakan.
“Saya mempertanyakan hal ini, apakah tidak ada dana BOS?. Jika ada dana BOS, kenapa itu tidak dipakai?,” kata salah satu orang tua murid berinisial JS
Senada, salah satu orang tua murid mengeluh, karena tidak tahu-menahu lomba hias ruangan kelas tersebut dalam rangka apa.
“Jelas saya mengeluh, karena saya tidak tau dalam rangka apa lomba di dibuat. Hanya tiba saat tiba akal, tanpa ada moment apa-apa,” keluh salah satu orang tua murid yang tidak ingin namanya di publish.
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Airmadidi Tirza Gerungan mengaku tidak tahu-menahu terkait hal tersebut. Namun itu sudah menjadi kesepakatan antara orang tua murid dan wali kelas.
“Itu bukan pungutan namun uang kebersamaan yang sukarela diberikan tanpa paksaan. Jadi bukan pungli. Dan saya tidak tidak tahu menahu apalagi menyuruh untuk mengumpulkannya,” terangnya.
Uang yang dikumpulkan nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi kegiatan lomba antar kelas yang direncanakan para guru. Dia pun mengaku siap apabila nanti diklarifikasi Dinas Pendidikan Minut. Karena merasa tidak pernah melakukan pungli.
Terpisah, Aktivis William Luntungan meminta bupati Joune J E Ganda mencopot kepsek tersebut. Karena masih banyak guru-guru di Minut yang lebih baik darinya.
“Ini sudah menjadi kebiasaan pungli berkedok dana kebersamaan. Banyak orang tua murid mengeluh kepada saya. Jangan sebut nominal jika itu kebersamaan, terserah orang tua murid,” katanya.
Lanjut Will, jika ada orang tua murid yang tidak mau mengasi uang tersebut, jangan dipaksa.
“Tidak ada tempat bagi oknum-oknum yang memanfaatkan moment untuk dijadikan pungli, itu sangat bertentangan dengan kebijakan JG-KWL,” tegasnya.
Will menambahkan, harus ada sanksi bagi para ASN yang terbukti melakukan pungli, apalagi hal ini terjadi dilingkungan sekolah, yang notabene tempat anak-anak mencari ilmu.
“Agar supaya masyarakat tau, bahwa pak bupati dan wakil bupati tidak main-main dalam memberantas pungli di minut. Karena larangan melakukan pungutan sesuai dengan PERMENDIKBUD RI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR,” tandasnya Will.
Penulis : Rivo Lumihi