Manadosulutnews.comMINUT–Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan bahwa guru harus memiliki beberapa sertifikat sebelum dapat menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) pada tahun 2023.
Terkait hal tersebut, Aktivis Minahasa Utara (Minut) William Luntungan angkat bicara. Menurutnya, kebanyakan Kepsek di minut memakai jalur instan karena tidak mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak).
“Mengapa banyak laporan-laporan Punggutan Liar (Pungli) di sekolah, itu karena kebanyakan Kepsek di Minut tidak memiliki kompeten serta kurang pemahaman,” kata Will saat bersua awak media disalah satu rumah kopi, Jumat (20/10) siang tadi.
Untuk itu, Will meminta Kepsek-Kepsek jalur instans harus dipangkas demi perbaikan dunia pendidikan di Minut.
“Cukup mie yang instan, jangan kepsek. Makanya harus dipangkas,” tegasnya
Will menerangkan, dirinya mendapat banyak laporan lewat massenger facebook, maupun di whatsApp terkait temuan-temuan pungli.
“Masyarakat melapor kepada saya lewat informasi yang masuk di massenger maupun di wa karena tidak ada wadah resmi untuk melaporkan penyimpangan dilapangan ” terangnya.
Sementara itu, Ketua Cendekiawan Muda Minahasa Utara (Minut) DR Edwin Wantah menegaskan untuk memberikan kesempatan kepada guru-guru yang memenuhi syarat
“Bahwa guru yang memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 40 tahun 2021 dan telah mengikuti diklat CKS (Guru Penggerak) saat ini dapat mengikuti seleksi kepala sekolah. Makanya beri ruang bagi yang telah memenuhi persyataran,” katanya.
Mner sapaan akrabnya menambahkan, program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.
“Ini persyaratan mutlak yang harus dipenuhi, makanya jika ada Kepsek-Kepsek yang belum memenuhi persyataran tersebut, saya sarankan untuk mundur,” tandasnya.
Penulis : Rivo Lumihi