Manadosulutnews.comMINUT–Hari ini Sabtu 28 Oktober 2023, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) akan mengirim surat himbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk menertibkan atau mencabut seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Minut Rocky Ambar yang didampingi Waldi Mokodompit, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesain Sengketa, Ferdynan Bawengan, di ruang kerjanya, Jumat (27/10) kemarin.
Dimana,tersebut dilakukan mengingat beberapa lagi masuk dalam tahapan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua Bawaslu Minahasa Utara, Rocky Ambar mengatakan, sesuai regulasi terdapat jeda waktu 25 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) masuk ke masa kampanye. Untuk itu, alat peraga yang telah terpasang untuk segera ditertibkan atau dicabut.
“Sabtu 28 Oktober Bawaslu Minut mengirim surat imbaun ke partai politik. Kita Imbau Partai Politik menertibkan semua baliho yang saat ini sudah terpasang di semua wilayah Minahasa Utara,” tegas.
Imbauan untuk menertibkan sendiri alat peraga dilakukan mandiri agar pihak Parpol maupun Bacaleg tidak merasa dirugikan.
Sebab, alat peraga yang ada dapat kembali dipasang di titik-titik yang nantinya ditentukan pada masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Lanjut Ambar, saat ini jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKL/D) melakukan pemetaan alat peraga. Sembari mengimbau untuk dilakukan penertiban sendiri.
Pihaknya juga telah menyusun kategori baliho dan sepanduk yang tergolong alat peraga.
Diantaranya, menyebutkan nomor urut, caleg, cara mencoblos, serta hal lain yang memenuhi unsur ajakan memilih.
Lebih jauh Rocky menuturkan. Nantinya pada masa kampanye, setiap calon juga tidak dapat memasang APK di sembarang tempat. Sebab, akan ada lokasi-lokasi tertentu yang ditetapkan atau diperbolehkan untuk dipasang.
Kata Rocky Ambar, imbauan dikeluarkan Bawaslu dasar hukumnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, Dasar hukum lainnya Perbawaslu Nomor 5/2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
Penulis : (***)