MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pelaksanaan Tahapan Pemilu tahun 2024, Kamis – Jumat (09-10/11/2023) di Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Rakor tersebut dibuka oleh Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S. Linu, dan didampingi oleh Kordiv SDM dan Diklat Erwin Sumampouw.
“Bawaslu juga punya peran untuk melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh KPU maupun peserta pemilu,” ujar Linu.
Linu menegaskan bahwa, Bawaslu akan konsisten dalam melakukan pencegahan, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan Bawaslu nomor 3 khususnya di pasal 18 bahwa kita wajib memberikan saran perbaikan ketika ada potensi pelanggaran khususnya secara administratif.
“Bawaslu memberikan apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Parpol peserta pemilu yang secara mandiri melakukan penurunan alat peraga kampanye,” ungkap Linu.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Sulut mengundang perwakilan Partai Politik, LO Peserta Pemilu, Pers dan Stakeholder terkait dengan menghadirkan Narasumber diantaranya, Dr Irene Tangkawarouw ST MISD dengan materi tentang Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pemilu di Media Sosial: Perspektif Teknologi Informasi.
Selanjutnya, materi terkait Kesiapan Jajaran Pengawas Pemilu dalam Persiapan Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye yang dipaparkan oleh Fentje Bawengan, Ssos MAP.
Disamping itu, Akedemisi Dr Jericho Pombengi dan Dr Ferry Liando yang membawakan materi Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu Perspektif Akademisi dan Pencegahan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pemilu: Perspektif Akademisi.
(Gama)