MANADO, MSN – Dipenghujung penetapan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, Legislator DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) soroti Pemerintah Provinsi Sulut terkait keberpihakan politik anggaran dan program bagi penyandang disabilitas di Sulawesi Utara serta perubahan atas Perda RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2014-2034.
MJP dengan lantang mempertanyakan komitmen Pemprov Sulut dalam menjalankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
“Dari tahun 2021 kita tetapkan dengan begitu banyak energi dan waktu sehingga bisa mencapai kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, tapi sejauh ini belum terlihat komitmen nyata baik politik anggarannya disetiap sektor atau SKPD,” tegas MJP pada Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (13/11/2023).
MJP menilai Pemprov Sulut kurang serius dalam mengurus masyarakat yang menyandang disabilitas.
“Saya menilai bahwa Pemprov Sulut ini tidak serius dalam mengurus saudara – saudara kita yang menyandang disabilitas,” tegasnya lagi.
(Gama)