MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Koordiv SDM, OR, dan Diklat, Erwin Sumampouw, Sabtu (30/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Sulut menghadirkan narasumber hebat yang berlatar-belakang sebagai Pengajar Akademi Pemilu dan Demokrasi, Ferry Daud Liando dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.
Dihadapan peserta, Ferry Liando menjelaskan bahwa pentingnya menjaga kedaulatan rakyat dalam Pemilu.
“Ada tiga hal masalah kedaulatan rakyat. Diantaranya, kedaulatan dihilangkan, kedaulatan dibatasi, serta kedaulatan disalahgunakan,” ujar Liando.

Dikatakan Liando bahwa, saksi peserta mempunyai tugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil.
“Saksi peserta juga harus mempunyai surat mandat yang diberikan oleh tim kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik,” katanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa, saksi peserta dilarang untuk mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
Lebih lanjut, Akademisi Unsrat ini juga membeberkan pentingnya peran dari media untuk memantau serta mengawasi Pemilu.
“Bawaslu tidak ada disetiap tempat, namun media atau wartawan ada disetiap tempat, itulah pentingnya media dalam mengambil peran mengawasi Pemilu,” pungkasnya.

Disamping itu, Jeirry Sumampow juga mengatakan bahwa saksi parpol harus ada kepercayaan, fungsi kontrol, akuntabilitas, kredibilitas, serta legitimasi.
Koordi TEPI Indonesia ini juga menjelaskan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Pasal 351 Tahun 2017 yang mengatakan;
– TPS disaksikan saksi parpol
– Ada surat mandat partai
– Dilatih oleh Bawaslu
– Pengaturan sangat terbatas dan minim
– Terdapat kerumitan untuk implementasinya.
(Gama)