MINAHASA – Dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Minahasa, Iptu Sius K.Demon, Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil menyita 55 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dalam Operasi Peredaran Miras Tanpa Izin di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan, Rabu (10/1/2023).
Dikatakan Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK, SH, MM, Kasat Res Narkoba Polres Minahasa, Iptu Sius K.Demon, bahwa Kegiatan Operasi Peredaran Miras Tanpa Izin Polres Minahasa dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana.
“Operasi ini memiliki dua sasaran utama, yaitu Narkoba dan Miras tanpa izin. Lokasi kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa,” jelas Iptu Sius.
Lanjutnya, personil Satuan Reserse Narkoba melakukan Operasi Peredaran Miras Tanpa Izin di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan. Upaya ini dilakukan guna memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah tersebut.
“Tim berhasil menyita 55 liter Miras Jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin resmi. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa,” tambahnya.
Dikesempatan ini, Iptu Sius K.Demon menyampaikan komitmen Polres Minahasa untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan ini,”nya sembari menambahkan jika operasi ini menjadi bukti nyata dari peran aktif aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
(Budi)