MANADO, MSN – Bertempat di Hotel Grand Kawanua Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 bersama stakeholder terkait, Jumat (09/02/2024) siang.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kordiv P3S Bawaslu Manado, Heard Runtuwene yang didampingi oleh Kasat Pol PP Manado, Johanis Waworuntu dan dihadiri oleh BEM Mahasiswa, Anggota Sat Pol PP, serta Wartawan.
Pada kesempatan tersebut, Heard Runtuwene mengatakan bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Heard juga menambahkan bahwa, masa tenang di atur pada Pasal 1 ayat 36 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” ujar Heard.
Dirinya juga mengatakan bahwa, selama masa tenang dilarang juga memasang iklan atau berkampanye di media sosial (medsos).
“Kalau sudah masuk masa tenang, selain dilarang memasang atribut kampanye, di medsos juga sangat dilarang untuk memposting – posting flayer kampanye,” tegas Heard.
Heard juga menghimbau kepada peserta Pemilu untuk taat aturan Pemilu agar meminimalisir pelanggaran – pelanggaran Pemilu.
“Bawaslu Manado juga akan mengawasi media sosial pada masa tenang, jika ada temuan pelanggaran Bawaslu Manado akan segera tindak,” pungkas Heard.
(Gama)