MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan penindakkan kepada Tim Sukses (Timses) salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan politik uang.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut, Dr. Ardiles Mewoh, S.IP, M.Si, saat melakukan konfrensi pers Patroli Pengawasan Logistik, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Rabu (14/02/2024) malam.
“Satuan tugas (Satgas) anti politik uang dibawah koordinasi Gakkumdu menangkap timses salah satu Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kota Manado yang tertangkap tangan melakukan politik uang, pelaku ditangkap pada Selasa (13/02/2024) malam pada pukul 17.00 WITA dan pelaku lainnya diamankan pada pukul 20.00 WITA,” ujar Ardiles.
Dikatakan Ardiles bahwa, pelaku pertama diamankan di Kelurahan Teling Bawah, Kota Manado dengan barang bukti uang sejumlah 118 juta bersama alat peraga kampanye berupa stiker 347 lembar, dan pelaku kedua diamankan di Kelurahan Istiqal, Kota Manado dengan barang bukti uang sejumlah 6,4 juta bersama alat peraga kampanye 8 lembar.
“Dua pelaku yang diamankan di Kota Manado langsung dilaporkan ke Polda Sulut untuk dilakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan, sementara 1 pelaku yang ditangkap di Desa Sawang, Kecamatan Melonguane, Kepulauan Talaud dengan barang bukti uang sejumlah 12,6 juta masih berproses di Bawaslu Kepulauan Talaud,” ungkap Ardiles.
Disamping itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Zulkifli Densi mengungkapkan bahwa, para pelaku dikenakan Pasal 523 Ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda 48 juta.
“Para pelaku sudah diamankan dan sementara berproses di Polda Sulut sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tutup Zulkifli.
Untuk identias para pelaku serta partai politiknya belum diungkapkan oleh Bawaslu Sulut dikarenakan pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polda Sulut.
(Gama)