Manadosulutnews.comMINUT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bersama Polres Minut terus melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Desa Mubune pada bulan November 2023 lalu.
Buktinya, Kamis (14/3), kemarin Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SH MH bersama para personil menggelar konferensi pers di Mako Polres
“Kami bergandengan dengan Pemkab Minut yang terus melakukan pendampingan dalam kasus ini,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Minut diwakili Ipda Eko Tatudu, Kasie Humas Ipda Deddy Kodoati dan Kanit PPA Aipda Lukman latief S.Sos.
Dimana, dari 9 terduga pelaku, Polres Minut telah menetapkan satu tersangka pada beberapa hari lalu, tepatnya 8 Maret 2024. Sementara kedelapan terduga lainnya masih sementara dalam penyidikan.
Hal ini dijelaskan Kapolres, kejadian persetubuhan itu tidak terjadi dalam waktu yang bersamaan. Sehingga kedelapan tersuga lainnya masih dalam proses penyidikan.
” Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, terungkap ada sembilan terduga pelaku. Saat ini sudah ada penetapan 1 orang tersangka. Delapan lainnya masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Lanjut kata dia, persetubuhan itu dilakukan bervariasi.
” Ada kejadiannya pada bulan November, ada juga pada bulan Desember dan Januari 2024, tempatnya juga berbeda-beda. Mengingat korban adalah anak dibawah umur, kami sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini,” terangnya mantan Kapolres Talaud Ini.
Ditempat yang sama, Kanit PPA Polres Minut, Lukman Latif menambahkan, diantara delapan terduga, empat orang diantaranya masih dibawah umur.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 8-15 tahun.
” empat dari 8 terduga pelaku masih dibawah umur. Untuk tersangka pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana yakni 8 sampai 15 tahun.utur Latif.
Perlu diketahui bersama, para tersangka diganjar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dijerat hukuman Pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Penulis : (**)