MANADO, MSN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menindaklanjuti kasus pergeseran suara yang melibatkan oknum Bawaslu Minahasa Utara (Minut). Hal itu disampaikan langsung oleh Kordiv SDM, OR, Diklat Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, S.P., M.AP., Sabtu (23/03/2024) usai membuka kegiatan Rakor Evaluasi Tahapan Pengadaan Logistik Pemilu 2024, di Hotel Sentra Manado.
“Bawaslu Sulut telah melakukan klarifikasi Pimpinan Bawaslu Minut dan beberapa saksi, setelah itu dilakukan proses pleno pimpinan untuk menentukan kasus ini apakah ada pelanggaran kode etik,” ujar Sumampouw.
Dikatakan Sumampouw bahwa, dari hasil pleno tersebut Bawaslu Sulut langsung melakukan konsultasi ke Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI), hal itu dikarenakan surat keputusan jajaran kabupaten/kota kewenangan Bawaslu RI.
“Kami Bawaslu Sulut telah melakukan proses penanganan sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada yaitu tercantum pada Perbawaslu 15/2020 tentang pengawasan kerja jajaran,” jelas Sumampouw.
Lanjut, Sumampouw juga menjelaskan bahwa hasil konsultasi di Bawaslu RI serta kajian, Bawaslu Sulut telah memutuskan lewat berita acara di pleno pimpinan untuk di laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Setelah dilaporkan, kami hanya menunggu terkait dengan syarat formil dan materil apakah pelaporan kami itu oleh DKPP, dan kalau sudah diterima dan di register tinggal menunggu agenda sidang kode etik,” pungkasnya.
(Gama)