Manadosulutnews.comMINUT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) berkomitmen menjamin penyaluran THR tepat waktu dan tepat guna. Hal ini sebagaimana ditegaskan Bupati Joune J E Ganda yang didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung belum lama ini.
Hal ini juga menyusul adanya kegiatan tentang Petunjuk Teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi ASN di Kanwil Hukum HAM Sulawesi Utara yang diikuti BKAD Minut bersama Bagian Hukum Minut terkait harmonisasi, penajaman dan pemantapan konsepsi draf Rancangan Peraturan Bupati Minahasa Utara.
“Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi melalui pembelanjaan dari ASN dan meningkatkan motivasi kerja ASN untuk terus memberikan kinerja terbaik dalam melayani masyarakat,” kata bupati.
Dimana, pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembelanjaan ASN dan memberikan penghargaan atas pengabdian ASN serta membantu memenuhi kebutuhan yang besar menjelang hari raya dan untuk membantu membiayai keperluan pendidikan putra/putri ASN.
Sekedar infornasi, Alokasi anggaran pada APBD 2024 Pemkab Minahasa Utara untuk pembayaran THR sebesar Rp 25.195.006.503 dan utk pembayaran Gaji 13 sebesar Rp25.295.006.503 diberikan kepada PNS, PPPK, KDH/WKDH, DPRD termasuk guru yang tidak menerima tunjangan kinerja
Penulis : (**)