Manadosulutnews.comMINUT–Kerja keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) dibawah pimpinan Bupati Minahasa Utara Joune J E Ganda SE MAP MM MSi. dan Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin William Lotulung SH MH dalam rangka menurunkan angka prevalensi Stunting di wilayah tersebut patut diapresiasi.
Betapa tidak, JG-KWL berhasil menurunkan prevalensi Stunting di Kabupaten Minahasa Utara secara signifikan pada tahun 2023 menjadi 10,9 persen dimana pada periode sebelumnya pada tahun 2022 angka prevalensi Stunting di Kabupaten Minahasa Utara pada angka 20,5 persen.
Keberhasilan menurunkan prevalensi Stunting ini melampaui target penurunan prevalensi Stunting tingkat nasional sebesar 14 persen
Hal ini dapat dicapai dengan kerja keras pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kolaborasi Perangkat Daerah , Camat dan pemerintah desa yang salah satu program unggulan yaitu Dapur CETUS JGKWL Cepat Turunkan Stunting Jaga Generasi Kedepan , Waspada dan Lanjutkan (CETUS JGKWL) di setiap desa, yang di sponsori oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Minahasa Utara, Ibu Rizya Ganda Davega selaku Bunda pendamping (TPK) Tim pendamping Keluarga.
Terkait hal tersebut, Staf Khusus Bupati minut bidang Pencegahan Stunting dr Edwin Wantah MPd memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam menurunkan angka stunting di daerah tersebut.
“Ini suatu prestasi yang patut dibanggakan dan diapresiasi. Peran TP PKK Minut, dinas terkait para hukum tua yang mengeksekusi program Dapur CETUS JGKWL serta para awak media yang mempublikasikan kegiatan tersebut,” kata Mner Edwin sapaan akrbanya.
Kedepanya, Mner Edwin berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan kedepannya dan bahkan ada peluang menurunkan angka presentasi stunting lagi diangka satu digit.
“Jadi untuk program Dapur CETUS JGKWL itu harus dipertahankan. Kita dapat mengakselerasi cepat dengan mengoptimalkan peran Hukum Tua dalam mengeksekusi cepat di lapangan, terkait program-program pencegahan dan penanganan Stunting berbasis desa. Karena payung hukum terkait pengalokasian dana desa yaitu Permen Desa dan PDTT no 13 tahun 2023 mengamanatkan, tentang salah satu fokus alokasi dana desa, salah satunya adalah terkait dengan penganggaran alokasi dana desa salah satunya fokus dalam pencegahan dan penanganan Stunting,” tandasnya
Penulis : Rivo Lumihi