MANADO, MSN – Penolakan proyek reklamasi di kawasan Pantai Manado Utara akhirnya sampai di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara.
Ini sebagaimana dikeluhkan Piter Sasundange, salah satu nelayan kawasan tersebut, yang ingin melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait masalah ini. Hal itu disampaikan pada rapat lintas Komisi DPRD Sulut yang berlangsung di ruang rapat serba guna DPRD Sulut, Senin (10/6/2024).
“Kami akan segera ke PTUN untuk mengagalkan dan mencabut izin-izin reklamasi di Manado bagian utara ini,”ungkapnya.
Teman-teman nelayan, kata Piter, sudah mendengar bahwa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut di pihak nelayan dan masyarakat untuk memberikan rekomendasi pencabutan izin reklamasi, jadi diminta jaga komitmen ini. Kita harus berjuang, karena izin itu diduga abal-abal,” tegasnya.
Anggota DPRD Provinsi Sulut, Amir Liputo, menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan inklusi (memberikan kesempatan kepada semua pihak) berkaitan dengan persoalan hukum.
“Saya memohon maaf berkaitan dengan penolakan reklamasi ini bukan karena tempat saya atau orang tua saya mandi, tetapi hukum ini itu harus berlaku adil untuk semua,” ujarnya.
Lanjut Amir, dirinya meyakini dari 12 persyaratan yang dilalui oleh pengembang, ada yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Sebelum teman-teman ke PTUN tolong surat rekomendasi Dewan itu di arsip, kedua kepada ketua DPRD Sulut bahwa poin 12 sangat jelas mengatakan apapun kegiatannya tidak menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Karena ini sudah ada konflik sosial, tambah Amir, DPRD Sulut wajib menjaga. Supaya tidak muncul konflik sosial, Dewan akan menyurat resmi ke kementerian untuk menghentikan proyek reklamasi.
“Kemudian persoalan di pusat diterima atau tidak tolong tunjukan bahwa orang Sulut taat hukum dan asas. Dan oleh sebab itu, saya berpesan berdoa, berdoa dan berdoa secara beriringan, karena kita berhadapan dengan godaan yang luar biasa,” pungkasnya.
(Gama)