Manadosulutnews.comMINUT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dari Kamis (13/06/2024) hingga Sabtu (16/06) di salah satu hotel Kota Manado.
Bimtek dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, yang didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon. Dalam arahannya, Kenly Poluan menekankan pentingnya penyelenggara Pemilu untuk bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak berkepentingan.
“Pencegahan pelanggaran kode etik harus dimulai dari diri kita, melalui keteladanan dan kepiawaian dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Poluan.
Poluan berharap, 15 KPU Kabupaten/Kota dapat berkomitmen menjaga marwah penyelenggara Pemilu yang berwibawa dan berintegritas.
Peserta Bimtek terdiri dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum dan SDM, serta Pelaksana Subbagian Hukum dari 15 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.
Mereka dibekali berbagai materi dari narasumber berkompeten, termasuk Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, pada hari pertama. Pada hari kedua, peserta mendapatkan materi dari akademisi Maxi Liando, pemerhati pemilu Jeirry Sumampow, serta akademisi Michael Mamentu. Meidy Tinangon juga memberikan materi khusus tentang mekanisme penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc dan teknik penyusunan pertimbangan putusan, yang dilanjutkan dengan praktek simulasi.
Ibnu M. Dali, Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Minut, yang didampingi oleh Kasubag Hukum dan SDM, Jeane Mondoringin, serta staf pelaksana, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan Bimtek ini.
“Bimtek ini sangat penting dalam menghadapi tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan. Kami merasa perlu peningkatan pemahaman mengenai penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc. Terima kasih kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara yang telah menyelenggarakan dan mengundang kami untuk mengikuti Bimbingan Teknis ini,” tukas Ibnu Dali.
Pada Pemilu 2024 yang lalu, KPU Minut telah menangani dua pelanggaran kode etik badan adhoc. Diharapkan, pada Pilkada 2024 ini, marwah penyelenggara dapat terjaga dengan baik tanpa pelanggaran kode etik.
(**)