MANADO, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sulut menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (24/06/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sulut Vicktor Mailangkay dan Raski Mokodompit, serta turut hadir Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulawesi Utara, Fransiscus Silangen mengungkapkan bahwa, penerapan dilakukan menyusul semua fraksi sepakat menerima laporan pertanggungjawaban APBD Sulawesi Utara 2023.
“Kita telah melakukan beberapa kali pembahasan. Tentu, catatan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi, Banggar menjadi perhatian,” ujar Silangen.
Disamping itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengungkapkan apresiasi Pemprov Sulawesi Utara untuk kerja keras DPRD sehingga Perda APBD 2023 boleh ditetapkan.
“Ini bukti akuntabiluras. Sejauh mana transparansi dan profesionalitas pengelolaan keuangan daerah diwujudkan,” jelas Kandouw.
Katanya, salah satu indikator akuntabilitas ialah adanya opini WTP dari BPK untuk pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 yang merupakan kesepuluh kali berturut.
“Semoga, ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin baik yang hasil akhirnya pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam APBD 2023, diketahui total pendapatan daerah mencapai Rp 3.97 Triliun, PAD Rp 1,62 Triliun, Pendapatan Transfer Rp 2.31 Triliun, dan lain-lain yang berkaitan dengan pendapatan yang sah Rp 2,25 Triliun.
Adapun Total Belanja Daerah Rp 3,8 Triliun, Belanja Operasi Rp 2,62 Triliun, Belanja modal Rp 457,9 Miliar, Belanja tidak terduga Rp 8 Miliar, dan Belanja transfer Rp 722 Miliar.
(Gama)