MINSEL, MSN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan (Minsel), James Tombokan mengatakan, Dana Hibah Tahap 2 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
Keterlambatan pembayaran ini menurut Tombokan disebabkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
“Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M,” terang Tombokan, Jumat (12/07/2024).
Namun Tombokan memastikan, dana hibah tersebut tetap akan dibayarkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah,” tandasnya.
(Stev/*)