Manadosulutnews.comMINUT–LSM GMBI Wilter Sulut dibawah pimpinan Howard Hendrik Marius mendesak pihak Polresta Manado untuk segera memproses laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan FK alias Feki Kasihidi kepada pemuda bernama Yovin Ovelio Sundalagi (20) warga Desa Talawaan Atas Jaga III.
Dimana, terlapor Feki Kasihidi ini adalah Hukum Tua Desa Talawaan Atas dan pelapor atau korban Yovin Ovelio Sundalangi adalah masyarakatnya sendiri.
Kronologis kejadian, awalnya pelapor bersama teman-teman mengendarai sepeda motor untuk membeli rokok ke warung, kemudian dalam perjalanan ke rumah usai membeli rokok, pelapor bersama teman-teman berhenti didepan lorong, tiba-tiba terlapor datang dan langsung memukul pelapor dengan menggunakan kepalan tangan yang mengena pada bagian mata dan hidung pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami patah hidung dan memar dibagian mata.
GMBI Wilter Sulut yang sudah mendapat mandat dari pihak keluarga korban untuk melakukan pendampingan hukum berjanji, akan mengusut tuntas permasalahan tersebut.
“Sebagai pemerintah yang ada di desa, dia (Feki Kasihidi-red), tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apapun itu, tidak boleh main hakim sendiri, apalagi dipukul sampai hidung patah. Kami GMBI Wilter Sulut akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” kata Howard saat ditemui awak media Senin (15/7) sore tadi.
Dia menjelaskan, setelah berbincang dengan orang tua korban, pihaknya baru mengetahui kasus tersebut sudah dilaporkan di Polresta Manado pada tanggal 8 Juli 2024, namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut.
“Jangan karna terlapor ini pejabat yang ada di desa, terus laporan ini tidak ditindaklanjuti. Kasihan korban hanya masyarakat biasa. Tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum. Oknum hukum tua tersebut harus bertanggungjawab atas tindak yang telah dilakukan. Hukum sesuai undang-undang yang berlaku di negara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ratna Kubalang selaku orang tua korban meminta keadilan dalam kasus yang menimpa anaknya, agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Oknum Hukum Tua tersebut terkesan angkuh, dia pergi ke rumah kami seakan-akan mengejek kami, dengan berpura-pura menanyakan proses laporan tersebut sudah sampai dimana. Tapi kami sabar tidak menanggapi apa-apa. Kami hanya meminta keadilan. Dia juga pernah berkata, enak di penjara maka gratis,” kata Ratna sambil meniru apa yang diucapkan terlapor.
Ratna menambahkan, pihaknya sudah memaafkan perbuatan oknum hukum tua tersebut, namun proses hukum tetap berjalan.
“Karna anak saya pikul tepat didepan mata saya. Hati saya hancur melihat anak saya dipukul seperti itu. Apakah seorang pejabat di desa boleh melakukan hal tersebut kepada masyarakatnya?. Kami sangat meminta tolong agar masalah ini secepatnya diproses,” tandasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Hukum Tua Talawaan Atas Feky Kasahidi tidak membantah adanya laporan terhadap dirinya.
“Keluarga mereka sudah lanjut lapor di Polres, saya tinggal tunggu undangan klarifikasi dari Polres. Saya pasti akan kooperatif,” tandasnya.
Penulis : Rivo Lumihi