Manadosulutnews.comMINUT–Ketua KPU Minahasa Utara Hendra Lumanauw melalui kordinator divisi pendataan dan informasi Ireine Buyung mengatakan kesempatan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap DPS.
“KPU Minahasa Utara membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan koreksi atau masukan bagi pemilih yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPS, pemilih yang terdaftar lebih dari satu, elemen data pemilih yang tidak sesuai untuk dilakukan perbaikan, dan pemilih yang sudah terdaftar tapi tidak memenuhi syarat,” kata Ireine Buyung, Minggu (18/08).
Lebih lanjut Ireine menjelaskan, bahwa tahapan tanggapan masyarakat dibuka sejak 18 hingga 27 Agustus 2024 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Help Deks Lindungi Hak Pilih di Kantor KPU Minahasa Utara.
“Masyarakat dapat menyerahkan salinan KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga atau menunjukan dokumen asli pemilih yang dilaporkan dan pemberi tanggapan wajib mengisi formulis model A-tanggapan masyarakat,” terang Ireine.
(**)