MANADO, MSN – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membahas dua agenda strategis di rapat paripurna pada, Selasa (20/8/2024). Agenda pertama mengenai pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Daerah Sulut dan mendengarkan penyampaian Gubernur terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045.
Di kesempatan itu, para Legislator Sulut saling saling berunding mengenai dua Ranperda tersebut. Ini diawali oleh Jems Tuuk selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Budaya.
“Kami sudah studi banding ke daerah-daerah yang memang melestarikan budaya mereka. Di antaranya di Bali dan Papua. Di sana Dewan Adat sangat dihormati. Itu yang buat dua daerah ini kaya akan budaya,” kata Tuuk.
“Terima kasih pada gubernur dan wakil gubernur yang memberikan dukungan penuh pada tugas-tugas pansus. Diharapkan dalam waktu 10 tahun kedepan, 70 persen siswa di Sulut sudah dapat berbahasa daerah di daerah masing-masing,” lanjutnya.
Ini disahuti Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw yang membalas dengan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerjasama, sinergi dan komitmen yang kuat dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.
“Upaya kita bersama ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab kita untuk membangun daerah kita tercinta Sulawesi Utara. Kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi,” ucapnya.
“Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah khususnya di Sulawesi Utara,” tambah Wagub.
Terkait RPJPD, Stegub menjelaskan bahwa merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sedangkan ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, kemudian ditetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat ditetapkan pada Agustus 2024,” sebutnya.
“Penyusunan RPJPD 2025-2045 Provinsi Sulawesi Utara telah sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diamanatkan dalam peraturan perundangan. RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah,” tandasnya.
Pada akhirnya, DPRD Sulut telah resmi menetapkan Ranperda Pemajuan Budaya sebagai Perda Sulut. Setelah itu DPRD Sulut akan melanjutkan pembahasan mengenai RPJPD 2024-2045.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, Sc.B, KBD, dengan didampingi Billy Lombok selaku Wakil Ketua Dewan.
(**)