Manadosulutnews.comMINUT–Ketua DPRD Minahasa Utara (Minut) sementara, Vonny Adel Rumimpunu (VAR) memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minut dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025.
Dari pantauan media ini, dalam rapat tersebut dibacakan pemandangan umum fraksi dari juru bicara masing-masing, yakni dari fraksi PDIP dibacakan Ketua Fraksi PDIP Decky Wagey, Fraksi Golkar Polce Sundah, Fraksi Gerindra Arnaldo Kamagi, Fraksi Demokrat Stendy S Rondonuwu, Fraksi Tonsea Anthonie Pusung.
VAR saat membacakan sambutan mengatakan, sesuai catatan sekretariat DPRD dari 30 jumlah anggota dewan, yang telah menandatangani daftar hadir ada 24 anggota. Berdasarkan peraturan tata tertib dewan kuorum telah terpenuhi.
“Maka dengan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tentang APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya
VAR berdasarkan peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda Tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir untung memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
“Pembahasan rancangan Perda Tentang APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan rancangan Perda Tentang APBD sebagaimana dimaksud, berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS,” jelasnya.
VAR menambahkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
“DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun m, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturanp perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Joune J E Ganda SE MAP MM MSi dalam sambutanya mengatakan, rancangan APBD tahun anggaran 2025 ini yang diajukan ini beserta dokumen pendukungnya telah sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama melalui rapat paripurna DPRD.
“Secara keselurahan pendapatan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 1.021. 749.290.117,00 (Satu Triliun Dua Puluh Satu Milliar Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Seratus Tujuh Belas Rupiah),” katanya
Bupati menambahkan, belanja daerah tahun 2025 ini akan dijaga benar-benar efisien dan produktif, agar selain mendukung program nasional, prioritas provinsi dan prioritas daerah, juga dapat menghasilkan Multiplier Effects yang kuat terhadap perekonomian. Belanja Daerah diutamakan untuk memenuhi mendatory spending sebagaimana telah diatur dengan undang-undang untuk mengurangi masalah ketimpangan daerah sosial dan ekonomi daerah.
“Demikian gambaran ringkas mengenai rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat kami sampaikan. Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan DPRD Minut sementara beserta seluruh anggota DPRD Minut yang terhormat, forum kordinasi pimpinan daerah atas dukungan dan upaya bersama kita dalam melayani masyarakat. Semoga Tuhan memberkati segala usaha kerja kita bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” tutupnya
Penulis : Rivo Lumihi