Manadosulutnews.comMINUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara, Jumat (25/10/2024) mengumumkan membuka pendaftaran lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat untuk memperoleh akreditasi.
Dalam pengumuman KPU Minut nomor 33/PL.02.8-Pu/7106/2/2024 disebutkan sesuai Peraturan KPU nomor 9 tahun 2022, pasal 17 ayat 1 dan 2, pendaftaran lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pendaftaran berakhir pada 27 Oktober 2024.
Syarat dan ketentuan sesuai diumumkan oleh KPU Minut melalui situs https://kab-minahasautara.kpu.go.id.