MINSEL, MSN – Calon Bupati Minahasa Selatan (Minsel), Franky Donny Wongkar (FDW) yang juga bupati petahana, menyesalkan sekaligus merasa lucu terkait viralnya orasi cabup nomor urut 2 Petra Yanni Rembang (PYR) soal Pemilihan Hukum Tua (Pilhut).
Pasalnya, dalam orasi tersebut PYR mengungkit janji bupati petahana untuk melaksanakan Pemilihan Hukum Tua Definitif yang tidak kunjung dilakukan sampai saat ini.
Padahal menurut FDW, penundaan ini diketahui oleh PYR yang juga sebagai wakil bupati petahana. Sehingga ia merasa lucu juka PYR pura-pura lupa soal Pilhut ini.
FDW menjelaskan, penundaan tersebut sudah dirapatkan bersama Forkopimda Minsel dan bukan keputusan sepihak melainkan atas rekomendasi Forkopimda mengacu pada surat dari Kemendagri.
“Kami telah menggelar rapat dengan Forkopimda pada tanggal 3 Februari 2023, dan telah disepakati untuk menunda Pilhut hingga selesai tahapan Pileg dan Pilpres. Lucunya pak PYR pada saat itu juga tahu dan bahkan memberi paraf dalam surat penundaan Pilhut tersebut,” terang FDW, Senin (04/11).
FDW juga menyesalkan sikap PYR yang seakan-akan menyudutkan dirinya dalam kontestasi Pilkada dengan membangun opini buruk kepada publik terkait penundaan pilhut.
“Saya rasa ini perlu diluruskan di tengah masyarakat. Agar tidak menimbulkan prasangka buruk. Kami yakinkan kami terus bekerja bagi kesejahteraan masyarakat Minsel,” tandas FDW.
PENUNDAAN PILHUT MINSEL
Terkait Pilhut, Pemkab Minsel melalui Kepala Dinas PMD, Evert Poluakan membenarkan terjadinya penundaan tersebut.
Menurut Poluakan, hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas dan ketentraman masyarakat, sehingga Pemilihan Hukum Tua bagi 125 desa yang masa jabatannya telah berakhir resmi ditunda.
“Keputusan ini diambil dalam Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 3 Februari 2023, di mana berbagai pihak sepakat untuk mendukung langkah ini demi kesejahteraan bersama,” terang Poluakan, Selasa (5/11).
Dikatakannya, bahwa penundaan ini merupakan respons cermat terhadap kondisi yang ada, terutama mengingat pelaksanaan Pilhut akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak yang direncanakan pada tahun 2024.
“Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban terjaga, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan tenang dalam setiap proses demokrasi,” ungkapnya.
Kementerian Dalam Negeri juga menurut Poluakan, telah memberikan dukungan melalui Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023, yang menjadi payung hukum bagi keputusan ini.
“Keputusan ini telah dilaporkan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Surat Bupati Minahasa Selatan Nomor 97/23/BMS-DPMD tanggal 20 Februari 2023,” jelasnya lagi.
Selain itu menurut dia, sosialisasi juga telah dilakukan dalam konferensi pers yang diadakan pada 22 Februari 2023, yang dihadiri oleh Wakil Bupati Petra Yani Rembang, Plt. Ketua DPRD, serta perwakilan dari institusi seperti Kejaksaan Negeri dan Kodim 1302 Minahasa.
Lanjut disampaikan Poluakan, dalam kesempatan tersebut, seluruh pejabat menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan adanya penundaan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kami ingin agar setiap warga memahami dan mendukung keputusan ini. Keselamatan dan ketertiban adalah prioritas kita semua.Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan berpartisipasi aktif dalam mendukung proses demokrasi yang aman dan kondusif. Bersama-sama, kita dapat menciptakan Minahasa Selatan yang lebih baik,” Tandasnya.
(Stev/*)