MANADO, MSN – Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar sosialisasi pengawasan masa tenang, Kamis (21/11/2024) bertempat di Hotel Sutan Raja Minahasa Utara.
Pada kesempatam tersebut, Zulkifli Densi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan mengingat tiga hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan pemilu.
“Merujuk dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan umum. Adapun penyelenggaraan masa tenang terjadi setelah masa kampanye dan tepat sebelum pemungutan serta perhitungan suara berlangsung,” ujarnya.
Dirinya pun mengingatkan agar Pilkada 2024 di Sulawesi Utara ini tidak ada yang terlibat dengan Politik Transaksional.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Ardiles Mewoh.
(Gama)