Manadosulutnews.comMINUT–Nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) mendadak heboh akibat ulah oknum Kabid JR yang diduga melakukan pelecehan seksual. Bahkan video dugaan pelecehan tersebu viral di dunia maya sehingga menyedot perhatian publik.
Hal ini membuat Aktivis Minut William S. Luntungan angkat bicara. Menurutnya, dengan adanya kasus tersebut masyarakat minut merasa terusik.
“Kasus oknum kabid ini sudah viral di mana-mana, bukan hanya di Minut dan Sulut, bahkan sampai di Nasional,” katanya
Luntungan mendesak, Pemkab Minut melakukan investigasi terhadap oknum kabid viral tersebut.
“Selama dalam upaya pemeriksaan, oknum kabid tersebut di nonaktfikan dulu dari jabatanya agar mempermudah pemeriksaan. Sembari menunggu hasil pemeriksaan dari tim pemkab minut maupun dari Aparat Penengak Hukum (APH). Jika tidak bersalah dikembalikan, namun untuk saat ini yang bersangkutan nonaktifkan dulu,” pintanya.
Dia menambahkan, masyarakat minahasa utara terus mendukung langkah-langkah pemkab minut dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih.
“Dan saya yakin Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan menindak tegas tanpa pandang bulu jika terbukti bersalah dan tim kode etik harus bekerja profesional,” tandasnya.
![](https://manadosulutnews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0006-1024x768.jpg)
Sementraa itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersikap tegas dan memanggil oknum Kabid Perijinan DPM-PTSP Minut berinisial JR.Kepala BKPSDM Minut Johanes Katuuk mengatakan, sejak viral dan terkuak ke publik kami langsung memanggil yang bersangkutan dan dimintai penjelasan terkait dugaan tindakan amoral yang dituduhkan kepadanya.“Sebagai langkah awal yang tegas, oknum Kabid yang bersangkutan di proses sesuai tahap dan aturan yang berlaku bagi ASN yang diduga melanggar displin,” kata Katuuk, pada Rabu. (12/02), kemarin.
Katuuk menjelaskan, secara umum penegakkan disiplin bagi ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawaian Negeri Sipil pasal 28 dan 36.
Diuraikannya, untuk pasal 28 disebutkan; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang Setara di Instansi Daerah Kabupaten/Kota berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. Ringan bagi PNS di lingkungannya yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; b. sedang bagi PNS di lingkungannya yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya; dan c. Ringan dan sedang bagi Pejabat Fungsional di lingkungannya.
Sementara dalam pasal 36 berbunyi; (6) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan atasan langsung PNS yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat, atasan langsung melaporkan secara hierarki kepada PPK atau pejabat lain yang ditunjuk disertai Berita Acara Pemeriksaan untuk membentuk tim pemeriksa. (7) Apabila menurut hasil pemeriksaan, ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PNS tersebut merupakan kewenangan:a. atasan langsung yang bersangkutan, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau b. pejabat yang lebih tinggi, atasan langsung wajib melaporkan secara hierarki disertai berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
Lebih jauh Katuuk menyebutkan, setelah menjalani proses BAP secara tidak tertulis oleh pejabat di BKPSDM sesuai yang diatur pasal 28 diatas, maka langkah selanjutnya oknum Kabid yang bersangkutan akan diperiksa oleh tim kode etik dengan ketua tim Sekretaris Daerah didamping oleh Kepala BKPSDM, Asisten 1, Asisten 3 dan Kepala Inspektorat.
“Dan demi kelancaran proses pemeriksaan yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugasnya,” jelas Katuuk.
“Kami sudah serahkan undangan kepada yang bersangkutan untuk proses pemeriksanaan oleh tim kode etik,” tambah Katuuk.
“Rekomendasi tim kode etik akan menjadi dasar sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” kunci Katuuk.
Penulis : (Rivo Lumihi/**)