MINSEL, MSN – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar (FDW) membuka secara resmi Forum Perangkat Daerah / Lintas Perangkat Daerah Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Awal Rencana Kerja (Ranwal Renja) Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan, Selasa (11/03) ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu.
Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan kegiataan tersebut adalah amanat dari Peraturan Perundang-undangan yang harus dilaksanakan oleh setiap Pemerintah Daerah.
“Forum Ini adalah wadah kita bersama dalam rangka kita berdiskusi agar kita mendapatkan kesepakatan bersama tentang rencana pembangunan di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026 dan Pelaksanaannya,” ungakp Bupati FDW.
“Ini tentunya harus mengacu pada regulasi yang telah mengatur tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, itu sudah dimulai dengan pelaksanaan Musrenbang yang telah kita ikuti beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Bupati FDW berharap, kegiatan ini akan mengahasilkan produk rancangan awal rencana kerja bagi perangkat daerah. Sehingga ke depan akan melahirkan dokumen yang sangat penting terkait perencanaan penbanguan untuk Tahun 2026.
“Kiranya pelaksanaan kegiatan saat ini bukan hanya seremonial saja namun dapat berperan aktif agar kita dapat menjawab semua kepentingan dan kebutuhan dari rakyat Minahasa Selatan yang sesuai dengan regulasi-regulasi yang ada, baik di pusat hingga di daerah,” kunci Bupati FDW.
Secara umum, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah merupakan salah satu tahapan dalam proses perencaan pembangunan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembanguan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD, Serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Sekretaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan para Camat se-Kabupaten Minahasa Selatan.
(Stev/Gy-Kominfo)